TARAKAN – Polres Tarakan, Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tarakan menggelar kegiatan sosialisasi yang ditujukan kepada Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS) pada Minggu 11 Agustus 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS ) berlangsung di Cafe Resto Malabar, yang terletak di depan SMA Hangtua Kota Tarakan. Acara dimulai pukul 13.00 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Dalam sosialisasi tersebut, AKP Budi Santoso menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran ITE yang kerap terjadi di kehidupan sehari-hari, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media sosial. “Penting bagi kita semua, terutama kaum wanita, untuk memahami hukum yang berlaku agar dapat terhindar dari pelanggaran ITE yang dapat berakibat hukum,” ujarnya.
Peserta yang terdiri dari anggota IWSS terlihat antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab. Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penggunaan media sosial yang aman dan bagaimana melindungi diri dari kejahatan siber.
AKP Budi Santoso juga menekankan pentingnya bijak dalam bermedia sosial, serta mengingatkan bahwa setiap tindakan di dunia digital memiliki konsekuensi yang sama seriusnya dengan di dunia nyata. “Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di dunia maya dengan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan selalu menghormati hak orang lain,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, terhadap potensi pelanggaran ITE, serta membantu mereka dalam menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum di era digital ini.(HumasResTrk).