Minggu, September 8, 2024
BerandaBeritapembobol jok motor di islamic centre tarakan berhasil diamankan oleh sat reskrim...

pembobol jok motor di islamic centre tarakan berhasil diamankan oleh sat reskrim polres tarakan

TARAKAN – Polres Tarakan, melalui sat reskrim polres tarakan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum polres tarakan, berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada bulan bulan juli 2024.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, mengutarakan bahwa ada dua kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap oleh unit pidum sat reskrim polres tarakan, dimana kasus pertama terjadi di bulan 13 Juli 2024 sekira Pukul 18:00 WITA, di Area Lapangan Islamic Center Kel Kampung Empat Kec Tarakan Timur dan kejadian kedua terjadi pada 19 Juli 2024 Pukul 17:30 WITA, di Jl. Sei Sesayap Rt. 000 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan.

Menurutnya dari pengungkapan ini seorang pria berinisial “SN” (21 Tahun) berhasil diamankan pada tanggal 1 agustus 2024, Dini hari di salah satu tempat hiburan malam di Kampung 1.

Kasat Reskrim polres Tarakan AKP randhya menambahkan, “hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapatkan keterangan bahwa pada bulan Juli 2024, sekira Pukul 18:00 wita, tersangka “SN” memantau terlebih dahulu kemudian secara acak mengangkat jok kendaraan bermotor yang diparkir di sekitaran islamic, melihat ada kendaraan bermotor yang tidak dikunci joknya, Tersangka “SN” langsung mengambil barang berharga berupa uang tunai 200 Ribu dan ATM korban, setelah mendapatkan ATM dan KTP korban. Pelaku pun ke ATM terdekat untuk mengambil uang korban dengan memasukkan pin dengan tanggal lahir korban. Dan berhasil melakukan penarikan tunai sebanyak 6 Juta Rupiah dari rek korban. Untuk TKP yang lain Tersangka “SN” melakukan modus yang sama dengan memantau calon korbannya yang sedang berolah raga daerah Islamic Center, Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan berjudi sabung ayam, serta Judi Online.” Ungkap kasat reskrim

Atas perbuatannya, tersangka “KK” disangkahkan PASAL 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments