TARAKAN – Polres Tarakan, Kapolsek Tarakan Utara IPTU Jamzani, S.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 3 Tarakan yang berlangsung pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WITA di ruang kelas sekolah.
Materi yang disampaikan oleh Kapolsek Tarakan utara adalah tentang bahaya kenakalan remaja dan cara pencegahannya.
Dalam kegiatan ini, hadir Kapolsek Tarakan Utara beserta personelnya, staf guru SMAN 3 Tarakan, serta siswa-siswi SMAN 3 Tarakan. Tema utama dari sosialisasi ini adalah mengenali berbagai bentuk kenakalan remaja yang meliputi minum minuman keras, tawuran antar pelajar, pengabaian nasihat orang tua, pengabaian tata tertib sekolah, seks bebas, perilaku yang tidak simpatik, mencuri, memeras, dan membully.
Kapolsek Tarakan Utara memberikan penekanan pada pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
IPTU Jamzani juga menjelaskan upaya yang harus dilakukan untuk mencegah kenakalan remaja/pelajar diantaranta Menjamin kondisi yang aman dan nyaman, serta menjamin keamanan dan keselamatan siswa dengan berkoordinasi dengan lembaga berwenang, keagamaan, dan psikologi. Penyediaan papan layanan pengaduan juga diupayakan meskipun belum menyeluruh.
Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk memastikan respon cepat terhadap kekerasan di satuan pendidikan.
Ia juga menganjurkan bagi siswa yang mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan untuk melaporkan kepada TPPK di sekolah masing-masing.
Usai menyampaikan beberapa materi Kapolsek Tarakan utara juga memberikan kesempatan untuk siswa menyampaikan pertanyaan, Beberapa pertanyaan yang diajukan diantaranya, terkait siswa yang terlibata pidana, juga terkait truk yang ugal-ugalan serta tentang penggunaan sepeda listrik di jalan umum.
Menjawab pertanyaan tersebut kapolsek tarakan utara menjelaskan siswa yang terlibat akan menjalani hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku bagi anak dibawa umur .
Terkait dengan pengendara truk yang ugal-ugalan agar menginformasikan kepada petugas dengan menyertakan nopol kendaraan, selain itu kapolsek tarakan utara juga menjelaskan bahwa dari sat lantas maupun dari polsek tarakan utara sudah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi agara dalam berkendara selalu mengutamakan keselamatan.
terkait penggunaan sepeda listrik di jalan umum. Kapolsek menjawab bahwa penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di jalan perumahan atau komplek.
Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 10.56 WITA dalam situasi yang aman dan terkendali. Giat sosialisasi ini merupakan bagian dari MPLS di SMAN 3 Tarakan yang bertujuan untuk memberikan bimbingan kepada siswa baru agar tidak terjerumus dalam tindak pidana.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan siswa-siswi SMAN 3 Tarakan dapat lebih memahami bahaya kenakalan remaja dan cara-cara pencegahannya, serta menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan kondusif.(HumasResTrk).