TARAKAN – Polres Tarakan, Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelajar tentang berbagai isu terkait hukum, keselamatan dan ketertiban masyarakat kembali dilaksanakan oleh Kapolres Tarakan. Selasa, 11/06
Kali ini kegaiatan SELEBRASI atau selasa edukasi bersama pak polisi di laksanakan di SMPN 12 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Acara ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang diadakan Kapolres Tarakan setiap hari Selasa. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, T.P.P Siregar, S.H., S.I.K., Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Nanda Gustina, S.Tr.K., KBO Sat Reskoba Polres Tarakan IPTU Juani Aing, S.H., Kanit Kamsel Sat Lantas, IPDA Priyati Ningsih, S.H., para guru dan staf pengajar SMPN 12 Tarakan, serta sekitar 200 siswa dan siswi SMPN 12 Tarakan.
Dalam kegiatan SELEBRASI, dilakukan dialog interaktif dengan siswa-siswi SMPN 12 Tarakan. berbagai pertanyaan langsung kepada Bapak Kapolres Tarakan disampaikan oleh para siswa,
Aulia, Apakah boleh membawa kendaraan bermotor apabila sudah cukup umur namun masih berstatus pelajar SMP?
Menjawab pertanyaan tersebut kapolres tarakan mengatakan jika sudah memenuhi syarat baik usia maupun dari kompetensi dengan telah memiliki SIM tentu dibolehkan.
“Karena sudah cukup umur berarti boleh asalkan berkompeten dalam mengendarai kendaraan dan telah mengurus SIM, karena setiap kecelakaan dimulai dari adanya pelanggaran.”
Pertanyaan lain terkait aksi kebut-kebutan dijalan, menanggapi hal tersebut, kapolres tarakan mengatakan “harus tahu dulu bagaimana mengemudi yang benar pada saat mengurus SIM sehingga pada saat berkendara sudah tahu dan paham tata tertib lalu lintas. Apabila terdapat pengendara yang kebut-kebutan atau melanggar, harus ditangkap kemudian diberikan teguran atau sanksi.” Jelasnya.
Pertanyaan lain disampaikan oleh Riska, Bagaimana jika anak di bawah umur terlibat kasus asusila, apakah keduanya mendapatkan hukuman yang sama?
“Keduanya tetap akan dilakukan proses hukum berdasarkan fakta-fakta hukum di Pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah. Polisi berhak menolak apabila tidak ada atau tidak cukup bukti karena akan ditolak oleh kejaksaan.” Jelas kapolres tarakan.
Taka hanya itu ada juga siswa yang ingin mengartahu hukuman apa yang diberika kepada kurir narkoba,
“Hukumannya sama sesuai dengan UU Narkotika, yang berbeda adalah perspektif penanganannya. Di Kota Tarakan, angka penyalahgunaan narkoba sangat tinggi. Penyalahgunaan narkoba merupakan kebodohan yang sistematis karena barang-barang tersebut merupakan racun dan menjadikan orang bodoh.”jelas kapolres.
Selain itu AKBP Ronaldo juga memberikan edukasi terkait Penggunaan motor listrik, dimana penggunaan motor listrik sudah diatur dalam Permenhub No 05 Tahun 2020 sehingga tidak boleh digunakan di jalan raya, hanya sebatas di wilayah lingkungan karena di jalan raya banyak yang menggunakan.
Kapolres Tarakan memberikan saran kepada siswa-siswi, orang tua, dan para guru agar lebih berperan dalam mengingatkan dan menegur siswa-siswi yang berkendara di bawah umur, atau anaknya diantar oleh orang tua ke sekolah. Beliau juga menekankan bahwa masa depan bangsa ada di tangan generasi muda, sehingga mereka harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menjadi pemimpin.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman serta tertib. Melalui kegiatan SELEBRASI ini, diharapkan polisi dapat menjadi sahabat masyarakat maupun pelajar, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tata tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.(HumasResTrk).