Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaBeritaUnit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil Ungkap Pencurian HP Viral di Media...

Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil Ungkap Pencurian HP Viral di Media Sosial

TARAKAN – Polres Tarakan, Aksi pencurian yang sempat viral di media sosial berisikan rekaman CCTV pelaku saat mengambil HP milik korban, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara, dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WITA di Jl. P. Aji Iskandar Rt. 01 Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Roanldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui kapolsek Tarakan Utara IPTU Jamzani, S.H menjelaskan kronologis kejadian, sekitar pukul 06.30 WITA, korban menyadari bahwa dua ponsel miliknya, Redmi Note 12 Pro berwarna biru dan Redmi 12 C berwarna hitam, telah hilang. Ponsel tersebut sebelumnya diletakkan di lantai depan meja TV dan di atas meja bundar di ruang tamu. Saat mencoba menghubungi ponsel tersebut, suami korban mendapati nomor tersebut sudah tidak aktif.” Jelas Kapolsek Utara.


Lanjutnya, suami korban memeriksa rekaman CCTV di rumah mereka. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke rumah sekitar pukul 04.30 WITA dan mengambil kedua ponsel tersebut.
Rekaman CCTV tersebut dikirmkan kesalah satu akun media sosial dan diviralkan, melihat hal tersebut, Polsek Tarakan utara segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan saat itu korbanmu langsung membuat laporan polisi.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban serta bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti berupa satu lembar kaos warna hitam, dua besi baja dan satu flash disk berisi rekaman CCTV, unit reskrim polsek tarakan utara berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka, “TS”
Dikatakan kapolsek hasil pemeriksaan singkat terhadap tersangka “TS” yang diketahui merupakan resedivis kasus yang serupa, modusnya, TS masuk kerumah korban dengan cara mencongel jendrela rumah korban menggunakan obeng yang sudah disiapkan oleh “TS”
Diakui oleh TS hp yang dicuri dirumah koran telah dijual dengan harga Rp. 700 ribu dan uang hasil penjualan Hp tersebut telah ia gunakan untuk membayar hutang makan. Jelas iptu Jamzani.
Atas perbuatannya TS kini mendekam di sel tahanan polsek tarakan utara.
Kapolsek Tarakan Utara, menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib, kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing.(HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments