TARAKAN – Polres Tarakan. Satu orang warga Tarakan tak berkutik usai dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Timur Polres Tarakan karena dilaporkan kasus percobaan pencurian dengan ancaman kekerasan. Pelaku berinisial MA berusia 19 tahun.
Pelaku ternyata sudah dua kali masuk Lapas ternyata tak membuatnya jera. MA kembali mengulang aksi yang sama. Korbannya kali ini adalah mahasiswa yang ngekost di kosan putri beralamat di Jalan Amal Lama RT 5 Kelurahan Pantai Amal pada Jumat (19/4/2024) lalu.
Dikatakan Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko, pelaku menggunakan sajam saat melancarkan aksinya.
“Dikenakan pasal tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam atau pencurian yang didahului dengan ancaman kekerasan,” bebernya.
Pelapor atau korban bernama Puput. Kasus ini juga sempat viral di sosmed, ada seorang pria masuk kosan putri di Pantai Amal dan sebelumnya sudah beraksi mencuri uang di kotak amal yang ada di Sebengkok.
Kronologisnya, pada 19 April 2024 sekitar pukul 03.00 dinihari, pelapor tengah tidur di kamar kosannya yang berada di nomor satu lorong dua. Pelapor sebenarnya tinggal dengan rekannya, I. Saat malam kejadian pelapor (Puput) hanya tidur sendirian dan rekannya pulang kampung.
“Pada saat tidur, pelapor lupa mengunci pintu kamar. Pelaku yang datang membuka pintu kamar tak terkunci, membuat pelapor terbangun. Dan sempat saling menatap,” beber Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko.
Kemudian selanjutnya, pelaku sempat menolah kanan dan kiri. Merasa aman karena tak ada orang lain, ia nekat menerobos masuk ke kamar korban mengancam menggunakan pisau dapur yang sudah diambil sebelumnya di dapur korban.
Kemudian pelaku meminta korban jangan bersuara dan berteriak lalu karena korban merasa terancam, ia segera mengambil HP dan menelpon temannya. Melihat gerakan korban, pelaku langsung berusaha merebut HP korban. ” Mau dirampas oleh pelaku dan kemudian menanyakan ke korban meminta uang. Korban saat itu langsung berdiri menghalangi penglihatan pelaku ke tas korban agar tak diambil pelaku. Korban kemudian merekam pelaku dan saat mau direkam pelaku langsung kabur,” terangnya.
Selanjutnya korban segera melapor ke Polsek Timur. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Timur bergerak mencari pelaku. Setelah mengecek CCTV, didapati pelaku pernah menjadi residivis dan mudah diidentifikasi. Pelaku masuk ke kosan karena ingin mengambil uang korban.
Pelaku sendiri terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dengan pasal percobaan pencurian.
“Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di daerah Amal. Kalau untuk kasus yang pencurian kotak amal di warung Sebengkok, pemilik warung tidak mau membuat laporan,” jelasnya.
Ia melanjutkan pelaku karena dekat dengan rumah orangtuanya di Amal dan kosan korban, bersamaan juga hari libur kuliah.
“Pelaku ini setahun lalu residivis kasus curas. Yang pertama ia lupa, yang kedua tahun 2023. Kasus pertama pasal 363, kemudian kasus kedua curas,” tukasnya. (HumasResTrk)