TARAKAN – POLRES TARAKAN, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada hari Rabu, 22 Mei 2024. Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di depan kantor Kelurahan Selumit, Jl. Hang Tuah Rt. 10, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Kronologis kejadian diuraikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar,S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Ridho Aldwiko, S.Tr.K,
Kejadian berlangsung di depan kantor Kelurahan Selumit Jl. Hang Tuah Rt. 10 pada Rabu, 22 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WITA, Tersangka yang diamankan berinisial A, berusia 25 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan tinggal di rumah temannya di Jl. Kusuma Bangsa Gang Dermaga II Rt. 15, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Tersangka baru bebas dari penjara empat bulan yang lalu atas kasus serupa, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 4 (empat) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, 3 (tiga) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A02 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru doft kombinasi putih, 1 (satu) buah celana jeans pendek pria warna abu-abu dan Uang tunai sebesar Rp. 148.000,- (seratus empat puluh delapan ribu rupiah)
“informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di TKP. Pada hari kejadian, Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli melihat seorang pria yang mencurigakan (Tersangka) sedang menunggu seseorang di atas sepeda motor. Saat didekati, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Di tangan kiri tersangka ditemukan satu bungkusan kecil narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan dua bungkus narkotika di kantong celana kanan dan kiri tersangka, serta satu bungkusan narkotika di sepeda motornya.” Jelas kapolsek tarakan timur IPTU Ridho.
Kapolsek Juga menambahkan, Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa empat bungkus sabu-sabu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Jl. Dermaga II, Gunung Lingkas. Barang tersebut rencananya akan diantarkan kepada empat orang pembeli di lokasi yang berbeda.” tambahnya
Tersangka mengaku mendapatkan imbalan berupa barang dan uang setiap kali mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkahkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya hukuman mati/seumur hidup, atau serendah-rendahnya 6 tahun penjara.(HumasResTrk).