TARAKAN – Polres Tarakan, Dalam pengaruh miras, Seorang pria berinisial “S” (24 Tahun) nekat melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kejadian tersebut terjadi di Jl. Binalatung, RT 07, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Ridho Aldwiko, S.Tr.k menguraikan kronologis kejadian melalui konferensi pers di mako polsek tarakan timur, Jumat (31/05/2024).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, kejadian bermula Pada malam tersebut, sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku yang berinisial S alias T (24), seorang nelayan, sedang berpesta minuman keras di pondok milik temannya, bersama beberapa orang lainnya termasuk Tiba-tiba, salah satu teman tersangka ini menerima pesan WhatsApp yang berisi informasi adanya keributan di depan lokasi acara pernikahan.
Mendengar hal tersebut, dalam pengaruh minuman keras, tersangka bersama teman-temannya pergi ke lokasi keributan. Setibanya di sana, mereka mendapati korban sedang marah-marah dan hendak berkelahi dengan orang-orang di tempat kejadian. Tersangka “S” mencoba melerai dengan memisahkan korban menggunakan kedua tangannya, namun korban justru memukul wajah tersangka “S” sebanyak satu kali, menyebabkan luka di bibirnya
“Jadi saat sedang pesta miras ini, teman tersangka dapat informasi bahwa di tempat acara pernikahan ada keributan, dan si “S” bersama teman-temannya langsung ke tempat keributan tersebut.” Jelas Kapolsek Timur.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, pelaku kemudian mencabut pisau badik yang disimpannya di pinggang dan menusuk perut korban satu kali. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah pantai dan sempat membuang pisau yang digunakannya di sekitar jemuran rumput laut dekat lokasi kejadian.
Saat itu Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dan visum. Kapos Pol Binalatung segera melaporkan insiden penikaman tersebut kepada Polsek Tarakan Timur. Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur kemudian mendatangi korban di rumah sakit dan melakukan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP), namun pelaku sudah melarikan diri.
Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga dan komunitas suku pelaku. Akhirnya, pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WITA, pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Kantor Polsek Tarakan Timur.
Motif pelaku melakukan penikaman ini adalah karena tidak terima setelah dipukul terlebih dahulu oleh korban saat mencoba melerai keributan. Pelaku kini ditahan dengan sangkaan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 15 tahun.(HumasResTrk).