Sabtu, September 7, 2024
BerandaBeritaPelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Murah, Menyusul Penadah Ikut Ditangkap, Uang Penjualan...

Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Dijual Murah, Menyusul Penadah Ikut Ditangkap, Uang Penjualan Buat Judi Slot

TARAKAN – Polres Tarakan, Satu kasus pencurian curanmor ditangani Unit Reskrim Polres Tarakan. Pelaku berinisial “MI” (25 tahun) .Kejadiannya pada Selasa (21/5/2024). Tak hanya mencuri, motor hasil curian juga dijual kepada penadah sehingga dalam kasus ini ada dua pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, menjelaskan kronologisnya pada Selasa (21/5/2024), dimana korban pemilik motor hendak salat Isya di salah satu masjid di Kelurahan Mamburungan Timur.
Setelah salat Isya, korban hendak balik ke rumah dan melihat motor diparkir tidak ada lagi di tempatnya. Ia melaporkan kejadian ini ke Polres Tarakan. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil diamankan tersangka berinisial MI dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil motor di parkiran masjid tersebut. Awalnya ingin mengambil motor milik orangtuanya. Namun karena kunci tak ada tertempel di motor orangtuanya, ia melihat motor di sekitar dan melihat ada motor dimana kunci tersimpan dalam kantong motor tersebut. Ia pun berinisiatif mengambil motor tersebut. Dan membawa ke bengkel milik temannya.


“Keesekoan harinya pelaku memposting di akun medsos dengan harga Rp2,5 juta dan kemudian ada orang berminat membeli motor tersebut hingga menawar Rp 2 juta,” beber Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Transaksi pun terjadi dan dibeli salah seorang yang belakangan diketahui sebagai penadah. Pelaku juga sebagai penadah mengetahui motor itu tidak bersurat. Sehingga dibeli dengan harga murah. “Penadah disimpulkan dari penyidik, penadah mengetahui motor itu motor tidak jelas, tidak bersurat dan membeli harga murah seharga Rp2 juta,” bebernya.
Uang Rp2 juta yang diberikan penadah kepada pelaku dan digunakan untuk membeli baju serta bermain judi slot. Pasal dipersangkakan pasal 362 KUHP, ancaman paling lama 5 tahuan penjara.
“Penadah inisial MG, diancam 4 tahun penjara,” bebernya.
Pelaku diamankan diamankan di salah satu penginapan Kelurahan Kampung Satu Skip. Pada Senin (27/5/2024) dan beraksi sendiri. Pelaku sendiri tinggal dengan orangtuanya dan memang awalnya berniat mencuri motor orangtuanya di masjid.
“ Kami masih dalami apakah sudah sempat minta uang ke orangtuanya tapi tidak diberikan, itu masih didalami. Kalau motor ke penadah kenalnya lewat medsos. Motor ditawarkan cukup murah, ditawari Rp2 juta, orang berakal tahu itu motor tidak benar,” terangnya.
MG ditetapkan penadah karena tahu motor dibeli tidak bersurat. Pelaku diketahui juga bukan residivis. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments