TARAKAN – Polres Tarakan, Pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA, penyerahan sepeda listrik kepada pemilik sekaligus surat pernyataan tidak akan menggunakan kembali ke jalan raya dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Tarakan, Selasa (21/5/2024).
Ini dilakukan sebagai wujud upaya memberikan edukasi dan teguran kepada masyarakat Tarakan terkait penggunaan sepeda listrik yang tepat.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat lantas Polres Tarakan Iptu Nanda Gustiana S.Trk dan KBO Lantas Ipda Madong menyampaikan, bahwa penyerahan sepeda listrik kepada pemilik pagi tadi sekaligus dilakukan juga pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Adapun isi pernyataan pemilik sepeda listrik dikatakan Iptu Nanda Gustiana S.Trk, di antaranya pertama berjanji tidak akan menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Kedua, sepeda listrik hanya di pergunakan sekitar pemukiman dan tdk diperbolehkan keluar ke jalan raya. Ketiga, sepeda listrik hanya digunakan oleh orang yang sudah dewasa.
“Personel Satlantas Polres Tarakan mengantarkan sepeda listrik ke alamat rumah masing masing dengan menggunakan mobil D Max Satlantas Polres Tarakan,” beber IPTU Nanda.
IPTU Nanda melanjutkan, bahwa ini sebagai tindaklanjut banyaknya keluhan terkait pengendara sepeda listrik yang tidak tertib dan pengendara rata-rata masi dibawah umur.
Padahal peruntukan sepeda listrik juga sudah ada diatur. Di antaranya
Pertama harus menggunakan helm. Kemudian, usia minimal 12 tahun.
Selanjutnya, tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali ada kursi penumpang.
Kemudian, tidak boleh memodifikasi daya motor. Lalu mematuhi tata cara berlalu lintas.
“Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Lalu berkendara di lajur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar jika tak ada lajur khusus,” terangnya.
Kemudian ia menambahkan lagi, sepeda listrik sendiri memiliki sertifikat Uji Tipe (SUT). Kemudian hanya digunakan di permukiman. Termasuk jalan yang ditetapkan sebagai jalur saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.
” Termasuk kawasan wisata dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak,” pungkasnya. (HumasResTrk)