TARAKAN – Polres Tarakan, Semua bermula dari kasus tetangga pembuangan tanah di lahan kosong yang diklaim dari terlapor yakni AW dan orangtuanya, berujung pelaporan yang dilakukan pihak tetangga. Pada kasus ini, terlapor bisa melaporkan balik jika bisa membuktikan lahan kosong itu benar miliknya.
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilis persnya. Kronologisnya pada Minggu (17/3/2024) pukul 14.00 WITA. Saat itu pelapor yakni sang tetangga terlapor baru selesai membuang tanah di lahan kosong di depan rumah pelapor berada di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar.
Setelah adanya pembuangan tanah, tetangga pelapor yakni ibu dari pelaku berinisial AW (22) meneriaki pelapor mengapa membuang tanah di depan rumahnya.
“Maksudnya menutup saluran air sehingga tersumbat dan membuat pemilik rumah (pelaku) meneriaki ke pelapor mengapa buang tanah di sana. Dan terjadilah adu mulut antara pembuang tanah dengan pemilik rumah,” beber Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Setelah ada adu mulut, pelaku AW tidak terima yakni pemilik rumah dan masuk mengambil sajam berupa parang dan mengancam ke pelapor yakni pembuang tanah. AW mengancam sambil menodongkan parang menyuruh diam agar tidak ada cekcok mulut.
Setelah itu korban membuat laporan ke Polres Tarakan karena merasa nyawanya terancam si pelaku AW. Korban membuat laporan, AW diamankan di rumahnya di hari yang sama.
Pasal dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat 1 Kesatu dan ancaman paling lama satu tahun. BB diamankan sebilah parang panjang.
“Sejauh ini belum ada proses damai. Mereka bertetangga. Pengakuan pelaku, itu tanah milik tetangganya dibuang di lahan kosong dimana lahan kosong itu sudah dibeli orangtua pelaku. Pelaku sendiri hanya mengancam dan tidak melukai pelapor,” terangnya.
Ia menambahkan untuk urusan mediasi, bisa dilakukan namun di luar dan tidak di Polres Tarakan. Kembali ditanyakan apakah dalam hal ini pelaku dan orangtua pelaku bisa lapor balik ketika benar lahan kosong tempat sang tetangga membuang tanah buangan adalah miliknya? Kasat Reskrim Polres Tarakan menegaskan apabila benar lahan miliknya bisa dilaporkan balik.
“Tapi harus dicek dulu kepemilikannya betul gak dia pemilik tanah itu. Kalau benar, bisa saja lapor balik. Dan lihat alasannya,” pungkasnya. (HumasResTrk)