Selasa, Desember 3, 2024
BerandaBeritaSatreskrim Kembali Tangani Kasus Penganiayaan, Motifnya Cemburu ke Mantan Pacar dan Minta...

Satreskrim Kembali Tangani Kasus Penganiayaan, Motifnya Cemburu ke Mantan Pacar dan Minta Balikan tapi Ditolak

TARAKAN – Polres Tarakan, Lagi, kasus penganiayaan kembali ditangani Satreskrim Polres Tarakan. Kejadian penganiayaan melibatkan pelaku HR berusia 33 tahun yang juga merupakan residivis. Kejadiannya pada Senin 11 Desember 2023 pada pukul 01.40 dini hari di salah satu home stay di Jalan Pulau Banda Kampung Satu Skip.
Dimana seorang perempuan bersama pacarnya berada di homestay dan tak berselang lama datang terlapor (HR) yang merupakan mantan pasangan dari korban dan menemui korban. Setelah itu pelaku meminta korban keluar dari homestay.
Setelah melakukan pembicaraan di luar kamar, terlapor menyampaikan maksudnya mendatangi korban agar mau balikan lagi atau CLBK dengan terlapor atau pelaku.
“Namun korban tidak mau sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban mengalami luka lebam di pelipis kiri, pipi kiri, di hidung, di rahang dan lebam pada lengan kiri dan paha kanan,” beber Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Setelah menganiaya sang mantan, pelaku melarikan diri. Kurang lebih tiga bulan diselidiki, pelaku berhasil dibekuk pada 16 Maret 2024 di kediamannya di Ladang. Karena perbuatannya, pelaku diancamkan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian diinterogasi.
“Pelaku mengakui kenapa melakukan penganiayaan. Sebabnya karena ia cemburu saat pelaku mendatangi homestay melihat ada laki-laki lain bersama mantannya,” bebernya.
Pelaku juga residivis kasus senjatan tajam 2013, kasus residivis narkotika 2019 dan residivis kasus penganiyaan tahun 2021. Dan ini kasusnya yang keempat.
Pelaku menganiaya mantan korban dengan tangan kosong. Pelaku dan korban pernah menjalani hubungan satu tahun lamanya. Pelaku tidak memiliki istri. Pelaku bekerja sebagai karyawan swasta, motoris speedboat.
“Pelaku dan korban baru putus tiga hari. Korban tidak mau lagi sama pelaku makanya putus,” pungkasnya. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments