TARAKAN – Polres Tarakan, Unit Reskrim Polsek tarakan timur berhasil mengungkap motif pengroyokan yang dilakukan oleh bapak dan anaknya terhadap seorang pria yang terjadi pada Rabu 28 februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita di jalan binaltung Rt. 11 Kelurahan pantai amal kota tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Ridho Aldwiko S.Tr.k uraikan kronologis kejadian,
“Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wita, pada saat pelapor sedang bekerja, tiba-tiba Terlapor “AM”(36 Tahun) dan anaknya “AL” (16 tahun) datang ketempat bekerja pelapor dan memanggil pelapor untuk mendekat, setelah pelapor mendekat tiba-tiba Terlapor “AM” dan anaknya “AL” langsung melakukan pengeroyokan terhadap pelapor.”urai Kapolsek Timur
Lanjutnya, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka dibagian pelipis akibat pukulan dari terlapor “AM”, merasa keberatan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pos polisi yang berada di pantai amal.”jelas Kapolsek Timur IPTU Ridho.
Korban melaporkan kejadian itu ke Pos Polisi Pantai Amal, kemudian petugas yang berada di pos polisi pantai amal langsung mengamankan kedua tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek tarakan timur selang beberapa waktu Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur bersama personel lainnya menjemput kedua tersangka dan dibawah ke mako polsek tarakan timur guna dilakukannya interogasi lebih lanjut/ intensif
Dijelaskan juga oleh kapolsek tarakan Timur dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka melakukan pengroyokan terhadap korban lantaran AM tidak terima ketika mendengar laporan dari anaknya AL yang mengatakan bahwa korban telah mendorong AL anaknya lantaran saat dijalan sempat terjadi perselisihan akibat AL menghindari genangan air di jalan dan hamper menabrak korban.
“Motif dari pengeroyokan tersebut ternyata bermula dari pertikaian sepele. AM sebenarnya hanya ingin menanyakan mengapa korban memukul anaknya, AL. Namun, tanpa alasan yang memuaskan, emosi mereka memuncak dan berujung pada tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima” ungkap Kapolsek timur
Kini, kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dan saat ini berkas perkara keduanya telah diserahkan ke kejaksaan. Jelask Iptu Ridho.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(HumasResTrk).