Sabtu, September 7, 2024
BerandaBeritaPemusnahan Sabu 42,97 Gram: Komitmen Sat Reskoba Polres Tarakan dalam Berantas Narkoba

Pemusnahan Sabu 42,97 Gram: Komitmen Sat Reskoba Polres Tarakan dalam Berantas Narkoba

TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Satuan Reskoba Polres Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (14/03/2024)
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K melalui Kaur Bin Ops Sat Reskoba Polres Tarakan IPDA Amiruddin Huzain, menjelaskan barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana Nakotika pada bulan Februari 2024.
“barang bukti yang hari ini kita musnakan merupakan hasil pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika pada bulan februari, barang bukti berupa sabu dengan berat 42,97 gram merupakan barang bukti dari ketiga tersangka.” Jelasnya
Ia juga menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti dari ketiga tersangka dengan jumlah 42,97 gram dari ketiga tersangka dengan rincian tsk “IK” dengan jumlah barang bukti sejumlah 4,58 gram dan dari tsk “AM” sejumlah 30,31 gram, dari tersangka “SY” barang bukti sejumlah 8,08 gram,Jelasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan diruang satuan reskoba polres tarakan dihadiri oleh, perwakilan dari kajari tarakan, dan perwakilan dari BNNK Tarakan, hadir pula perwakilan dari Labkesda kota tarakan. Selain itu,
Pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 42,97 gram ini dilakukan dihadapan para tersangka.
Disampaikan juga oleh ipda Amiruddin Huzain pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan bukti keseriusan dari satuan reskoba polres tarakan dalam memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba dikota tarakan.(HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments