TARAKAN – Polres Tarakan, Guna mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, pukul 09.30 Wita, dilaksnakannya peyuluhan hukum tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana kekerasan seksual di Jalan Karungan, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tarakan Di Wakili Oleh Kanit PPA Polres Tarakan, Lurah Mamburungan, Sekretaris Kelurahan Mamburungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP3APPKB, Tokoh Agama Mamburungan, Seluruh Ketua Rt Mamburungan, Babinsa dan Forum Anak.
Dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Tarakan di wakilkan oleh Kanit PPA Polres Tarakan IPDA Rizqa menyampaikan materi terkait Definisi dan cakupan KDRT, termasuk dampaknya secara fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.
Dikesempatan tersebut Ipda Rizqa menjelaskan tujuan dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang meliputi pencegahan, perlindungan, penindakan, dan pemeliharaan rumah tangga yang harmonis.
“jadi tujuan pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga itu guna mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.” Jelas kanit ppa polres tarakan.
Dengan adanya undang-undang ini maka Suami, istri dan anak, Orang-orang yang mempunyai hubungan dengan (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga serta Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Mendapat perlindungan lanjut IPDA Rizqa.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat membagiakan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi / menghindarkan segala bentuk gangguan / ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak,selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sehingga perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan dapat menyuarakan apa yang mereka alami baik kekerasan psikis, fisik maupun seksual dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.(HumasResTrk).