Senin, Februari 17, 2025
BerandaBerita"Kasus Pencurian Helm di Tarakan: Penyelesaian dengan Perjanjian Damai"

“Kasus Pencurian Helm di Tarakan: Penyelesaian dengan Perjanjian Damai”

TARAKAN – Polres Tarakan, Polda Kalatara. Aksi seorang pria terekam kamera CCTV saat mencuri helm di parkiran rumah sakit, melihat video tersebut beredar di media sosial, Polsek tarakan timur langsung menghubungi korban guna meminta keterangan lebih lanjut terkait video pencurian yang beredar di media sosial. Pada Sabtu, (27/01/2024).
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, unit reskrim polsek tarakan timur melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut pria yang beraksi dengan mengunakan baju berwarna putih dan menggunakan topi dengan mengendarai motor metic, pelaku yang saat itu tak menggunakan helm tiba-tiba berhenti disebelah motor korban dan mengambil helm milik korban yang saat itu di gantung di spion motor milik korban, aksinya terekam di kamera cctv parkiran rumah sakit berhasil diidentifikasih oleh personel unit reskrim polsek tarakan timur.
Pada Hari Selasa, 30 Januari 2024, Unit reskrim polsek tarakan timur berhasil mengamankan pria tersebut yang berinisial “J” (28) saat berada dirumahnya di kelurahan kampong satu.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Ridho Aldwiko, S.Tr.K menjelaskan, menurutnya informasi didapat dari pak Rt bahwa yang menjadi korban pencurian helm adalah warganya, sehingga kami dapat menghubungi korban.
Lanjut kapolsek, Setelah berhasil mengamankan “J” korban juga dipanggil, namun korban menolak membuat laporan polisi, sehingga untuk pelaku dan korban dibuatkan pernyataan damai, surat pernyataan ini sebagai bukti kesepakatan damai untuk kedua pihak.
Disamapaikan oleh Iptu Ridho bahwa helm yang diambil oleh “J” sempat dijual dengan harga Rp. 50. Rubu, dimana uang hasil jual helm tersebut digunakan untuk membeli makan dan rokok, dan pemebli helm itu juga tidak mengetahui bahwa helm yang dibeli nya merupakan helm hasil curian.” Jelas Kapolsek Timur.
Dijelaskan juga oleh Kapolsek Timur bahwa, dalam kasus ini sebenarnya dapat dikenakan tindak pidana ringan, namun karena korban sendiri tidak mau membuat laporan jadi kita buatkan pernyataan.”ungkap Iptu Ridho(HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments