TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar jam 19.30 wita di depan bengkel Sdr. RIZKY, Jl. Pulau Banda, Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko, S.Tr.k mengutarakan Kronologis kejadian, bahwa terjadi keributan antara terlapor dan teman dari anak pelapor. Dalam upaya untuk melerai, pelapor mencoba menarik terlapor FK Alias P, namun situasi malah memburuk. Terlapor merasa tidak terima, berbalik badan, dan langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor, mengenai bagian bawah mata sebelah kanan yang mengakibatkan memar.
Setelah kejadian, pelapor melaporkan insiden ini ke kantor polisi, dan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur segera bergerak untuk mencari terlapor. Namun, setelah beberapa upaya, terlapor tidak ditemukan di rumahnya. Informasi terakhir mengindikasikan bahwa terlapor FK Alias P berada di bengkel di Jl. Pulau Banda, Rt. 18, Kel. Kampung I Skip, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, sekira jam 13.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengamankan terlapor FK Alias P di tempat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemukulan terhadap pelapor. Motif dari tindakan tersebut, menurut keterangan, adalah ketidakpuasan terlapor terhadap upaya pelapor untuk melerai dan memisahkan mereka.
Atas perbuatannya Kini, terlapor disangkahkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Tarakan Timur dan menunjukkan pentingnya penanganan kasus kekerasan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, tutup Kapolsek Timur. (HumasResTrk).