TARAKAN , Polda Kaltara – Polres Tarakan, Nekat melakukan aksi pencurian di sebuah konter HP di jalan gajah mada kelurahan Karang anyar pantai kota tarakan Seorang pria berinisial YP (44 tahun), ahkirnya diringkus oleh unit resmob polres tarakan saat akan membuka password Hp hasil curian dikonter didaerah juata laut tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H saat konferensi perss bersama awak media pada Kamis, 09 November 2023, menguraikan kronologis kejadian “pencurian yang dilakukan oleh “YP” (44 tahun ) terjadi pada hari jumaat Pada hari Jumat 27 Oktober 2023 pukul 10.00 wita, Pelapor saat itu baru bangun tidur, pelapor menyadari barang-barang miliknya tidak lagi berada pada tempat semula, Pelapor kemudian mengecek barang berharaga miliknya, dan benar saja Tas selempang yang berisikan uang tuna R.5.550.000, – (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), Kartu ATM Bank BRI,KTP, Kartu BPIS, Kunci Toko dan HP OPPO A57 berwarna Glowing Green/Hijau Menggunakan Case Warna Pink ternyata telah raib.”beber kasat reskrim.
Atas kejadian tersebut pelapor diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 8.550.000,00,- (Delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) merasa keberatan atas pencurian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut di polres tarakan guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut di hari Jumat 27 Oktober 2023 Puku/ 22:20 \WITA , Unit Resmob melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Kelurahan Juata Laut, lalu Unit Resmob berkoordinasi dengan pihak Opsnal Polsek Tarakan Utara untuk memantau pelaku. Alhasil tersangka “YP” diamankan disalah satu konter Hp yang teradapat di Juata Laut saat akan membuka password Hp hasil curian tersebut.
Saat tersangka “YP” diamankan unit resmob polres tarakan juga mengamankan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan berupa 1 Unit HP Oppo A57, 1 Unit Motor Honda CBR, 1 Bauh Tas Selempang dan uang tunai Rp. 5.550.000. – (Lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),
Disampaikan AKP Randhya dari hasil pemeriksaan singkat pihak kepolisian terhadap tersangka “YP”, ia mengaku sudah memantau keadaan Konter Hp milik korban sebelum melakukan aksinya dan saat keadaan sudah dirasa sepi dan korban tertidur, pelaku langsung masuk ke Konter tersebut.
“Pelaku menjelaskan, saat korban tertidur ia mengambil HP yang terdapat di atas meja, dan juga mengambil tas milik korban yang saat kejadian berada di atas kursi. Diketahui didalam tas tersebut terdapat uang tunai R 5.550.000.”jelasnya
disampaikan oleh Kasat Reskrim bahwa tersangka “YP” tidak memiliki pekerjaan sehingga dirinya nekat melakukan pencurian dan uang hasil curian rencana akan dikirimkan kepada anaknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya “YP” disangkahkan Pasal 362 KUHP Dengan Ancaman Kurungan 5 Tahun Penjara. (HumasResTrk).