
Menanggapi hal tersebut satuan lalu lintas (Satlantas) polres tarakan melaksanakan sosialisasi aturan dan tata tertib berlalulintas kepada pelajar di SD Negeri 036 Kampung Baru Kota Tarakan, Selasa (07/11/2023).
Kegiatan sosialiasi tertib berlalulintas ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Gisca Yashella, S.Tr.K bersama personel kamsel satlantas polres tarakan.
Materi sosialiasi yang disampaikan mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di SD Negeri 036 Kampung Baru Kota Tarakan, Kasat lantas polres tarakan menyampaikan agar pelajar tingkat SD yang tentunya belum berusia 17 tahun dan belum memiliki surat izin mengemudi tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan.
“Pada saat berkendara hendaknya memakai helm SNI baik yang mengendarai motor maupun penunpang yang dibonceng, selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan HP pada saat berkendara, serta tidak ugal-ugalan dijalan raya dan yang paling penting bagi pelajar yang dibawah umur 17 tahun tidak diperbolehkan mengendarai karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).”urai IPTU Gisca
IPTU Gisca Yashella, S.Tr.K, juga menyampaikan “tata tertib berlalu lintas adalah peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna terciptanya keselamatan dalam berkendara dijalan raya”
Kasat lantas berharap dengan adanya kegiatan sosialiasi tertib berlalulintas yang di laksanakan ini kedepannya tidak ada lagi pelajar SD atau yang belum cukup umur 17 tahun mengendarai sepeda motor kesekolah.
“diharapkan Kegiatan tersebut berdampak positif bagi kesadaran dan perilaku anak didik dalam berlalu lintas, para pelajar diharapkan mampu mengimplementasikan etika dan budaya berlalu lintas yang santun, tertib dan aman,” jelasnya.(HumasResTrk).