Senin, Desember 11, 2023
BerandaBeritaBravo Polres Tarakan! Uang Negara Rp558 Juta Berhasil Diselamatkan, Kapolres Tarakan Ungkap...

Bravo Polres Tarakan! Uang Negara Rp558 Juta Berhasil Diselamatkan, Kapolres Tarakan Ungkap Kronologis Tipikor Pembangunan ATCS

TARAKAN , Polda Kaltara – Polres Tarakan, Pada Hari Jumat, 20 Oktober 2023, bertempat di ruang data Polres Tarakan, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H.,S.I.K melaksanakan konferensi perss terkait pengungkapan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunana dan pemasangan Air Traffic Control System (ATCS) yang ada di Kota Tarakan.

Dalam konferensi perssnya Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, S.Tr.K., S.I.K. dan jajaran mengungkapkan sebanyak Rp 558 juta uang negara berhasil diselamatkan dari penyelidikan ini. Pengungkapan hari ini sekaligus dilaksanakan proses pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 558.315.945.

AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengungkapkan adapun kasus ini berkaitan dengan pembangunan Air Traffic Control System (ATCS) menggunakan dana APBN tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp 4.696.018.000 atau sekitar Rp 4,7 miliar. Pengguna jasa proyek diketahui bernama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 17 Provinsi Kaltim Kaltara. Untuk penyedia jasa berasal dari perusahaan perseroan terbatas atau PT GT (nama diinisialkan).

Kejadian ini dikatakan Kapolres Tarakan, proyek ini terjadi di 2021, kemudian baru di 2023 Polres Tarakan melaksanakan kegiatan penyelidikan tepatnya pada Februari 2023.
“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, kita temukan ada kerugian negara,” papar Kapolres Tarakan.
Ia menjelaskan lebih jauh, terhadap terjadinya kerugian negara, tupoksi kepolisian dalam hal ini mengacu atau berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Nomor ST/206/VII/2016 yang dikeluarkan pada 25 Juli 2016, di dalam proses penyelidikan dilaksanakan pengembalian kerugian negara atau dipulihkan dan tidak ditingkatkan ke penyidikan.
“Jadi kami menghentikan penyelidikan. Jadi inilah kami sampaikan sebagai transparansi dan akuntabilitas kami khususnya penyidik Satreskrim Polres Tarakan di unit Tipikor terkait langkah yang sudah kami kerjakan dan puji Tuhan serangkaian proses itu, ada kerugian negara bisa diselamatkan sehingga bisa dikembalikan uang ini kepada negara,” terang Kapolres Tarakan, AKPB Ronaldo Maradona TPP Siregar.
Ia menerangkan lagi ini bermula dari informasi masyarakat bahwa setelah dicek dan diselidiki memang ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai. Proses untuk membuktikan hal tersebut, perlu mengklarifikasi berbagai pihak.
“Kemudian kami bekerja sama dengan ahli IT seperti dari PPKIA Tarakan dan kami menemukan ada beberapa item tidak ditemukan, jadi tidak terpasang di dalam pengerjaan ini. Itulah setelah dilakukan langkah tersebut libatkan ahli, didapatkan nilai kerugiannya Rp558.315.945,80,” paparnya.
Sehingga itu juga dikembalikan dalam proses penyelidikan sehingga kasus ini tidak ditingkatkan sekali lagi ke tahap penyidikan.
“Total diperiksa 8 bersama ahli. Pertama dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kedua, Tim teknis, ketiga, panitia lelang, keempat pokja, kelima penyedia jasa, keenam karyawan penyedia jasa, ketujuh konsultan pengawas dan kedelapan ahli IT,” terangnya.
Item yang dimaksudkan ada beberapa perangkat dalam pemasangan ATCS tidak ada terpasang dalam rangkaain tersebut. “Bahasanya tidak sesuai spek, dan ada juga beberapa item tidak dipasang,” tukasnya.(HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments