Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaBeritaSat Reskrim Polres Tarakan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Karantina Hewan dan Ikan...

Sat Reskrim Polres Tarakan Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Karantina Hewan dan Ikan di Tarakan

TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan– Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus pengungkapan UURI, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan UURI Perikanan Unit Tipidter Tindak Pidana Tertentu pada Rabu (27/09/2023)
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, menjelaskan barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus oleh unit tindak pidanan tertentu sat reskrim polres tarakan, yang terjadi di Beringin 1 KEL.Selumit Pantai Kec Tarakan Tengah Kota Tarakan pada hari jumat (26/05/2023) lalu. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut diahadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Perwakilan dari Pengadilan tarakan, dan juga perwakilan dari pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan kota tarakan.
Menurut Kasat Reskrim awal mula pengungkapan kasus ini saat pelapor bersama anggota kepolisian resor Tarakan lainnya melakukan penyelidikan tindak pidana diwilayah hukum polres tarakan selanjutnya pada saat pelapor dan anggota kepolisian resor Tarakan lainnya melintas di perairan Beringin 1 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan pelapor melihat 1(satu) Unit Speed boat bertuliskan BINTANG SINAR 7 EXPRESS warna Merah, Putih, Hijau sedang mengangkut ikan, selanjutnya menanyakan dokumen ikan tersebut namun terlapor tidak dapat melihatkan dokumen tersebut, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke Sat Polair Polres Tarakan Guna proses penyidikan lebih lanjut.Ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan
Adapun pelaku “SG” ( Motoris Spedboat) disangkakan Pasal 88 Huruf a Jo Pasal 35 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan Maksimal 2 Tahun Penjara..(HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments