Minggu, Mei 19, 2024
BerandaBeritaSasar Warga Karang Anyar Pantai, Jumat Curhat Tampung Persoalan Keluhan Galian C...

Sasar Warga Karang Anyar Pantai, Jumat Curhat Tampung Persoalan Keluhan Galian C dan Jalan Macet

TARAKAN – Kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan Polres Tarakan kali ini berlokasi di Jalan Matahari RT 62 Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan, Jumat (15/9/2023).
Kegiatan Jumat Curhat kali ini dipimpin Wakapolres Tarakan,Kompol Muhammad Musni, S.E.,S.I.K bersama masyarakat di rumah Ketua RT 62 Jalan Matahari Kota Tarakan sekitar pukul 10.00 WITA.
Turut hadir dalam giat tersebut yakni Wakapolres Tarakan, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kapolsek Tarakan Barat, Kasi Propam, KBO Sat Samapta, KBO Sat Binmas, KBO Sat Lantas, Bhabinkamtibmas Polres Tarakan, Lurah Kelurahan Karang Anyar, ketua RT 16, ketua RT 62, warga RT 62, warga RT 16 dan warga RT 11.
Adapun beberapa penyampaian masyarakat dalam giat tersebut di antaranya datang dari Bapak Sahrani warga RT 11. Ia membeberkan keluhan mengenai galian C di Jalan Bhayangkara RT 11 Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.
Selain itu ada pula dari Bapak Ikram Mahmud Ketua RT 16 Kota Tarakan.
Permasalahan yang disampaikan mengenai sengketa lahan antara masyarakat RT 16 dengan TNI AL.
“Adanya beberapa oknum masyarakat yg menarik sumbangan ke masyarakat, dan pengambilan uang masjid dengan alasan pembuatan sertifikat tanah yang menjadi sengketa lahan,” ujar Ikram.
Tak ketinggalan penyampaian dari Bapak Jaksen Situmorang warga Gereja Anglikan Perumnas terkait dengan pembangunan TPS terutama pengurusan Amdal agar ditindaklanjuti karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat.

Selain itu, ada juga Ibu Susi Ketua RT 65 ikut membeberkan terkait dengan pembangunan TPS 3R, dimana warga RT 65 merasa keberatan dengan pembangunan TPS 3R yang memungkinkan limbah hasilnya akan berdampak pada warga RT 65.
Selain itu ada juga Bapak Sudarto warga RT 62 turut menyampaikan penggunaan knalpot brong kendaraan.
“Mengenai masyarakat yang membuat acara hingga larut malam sehingga mengganggu ketentraman masyarakat sekitar. Juga ada kendaraan berat yang melewati daerah RT 62 Jalan Slamet Riyadi Kampung Bugis,” paparnya.
Selain itu ada juga penyampaian dari Bapak Hadi Sugiono Ketua RT 70 yang meminta Polsek apabila memberikan izin agar diberikan batas waktu serta dari perwakilan warga RT 62 menyampaikan hal sama, terkait dengan kemacetan yang terjadi di sekitar Toko SR Karang Anyar pada saat jam sekolah atau sekitar pukul 07.00 WITA.
Wakapolres Tarakan, Kompol Muhammad Musni S.E.,S.I.K menjawab berbagai keluhan warga di momen Jumat Curhat kali ini.
Pertama menjawab terkait dengan pelaporan galian C, pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan dan terus mengupdate mengenai hasil penyelidikannya.
Kemudian, terkait dengan pelaporan sengketa tanah warga RT. 16 Wakapolres Tarakan memerintahkan untuk melakukan penyelidikan mengenai pihak yang membawa nama Kapolres untuk kepentingan pribadi.
Terkait dengan pungutan sumbangan kepada masyarakat, Wakapolres Tarakan memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk selalu melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak mudah termakan oleh harapan harapan dan janji dari pihak tersebut sehingga mau menyumbangkan uang mereka terus menerus dan apabila terjadi lagi Wakapolres Tarakan meminta kepada masyarakat untuk mebuat laporan polisi di kantor Kepolisian terdekat.
” Terkait dengan pelaporan pembangunan TPS, memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengecekan mengenai Amdal dan memberikan update terkait masalah tersebut,” ujarnya.
Selain ini mengenai knalpot brong, Wakapolres Tarakan mengimbau kepada masyarakat bahwa hal tersebut sudah menjadi salah satu tugas orangtua untuk selalu menegur anak anaknya yang masih menggunakan knalpot brong dan pihak kepolisian terutama Satlantas Polres Tarakan akan terus menindak tegas pelaku penggunaan knalpot brong.
“Adapun warga yang melakukan acara hingga larut malam, Wakapolres Tarakan meminta masyarakat agar berani menegur dan melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak Kepolisian atau melalui nomor Kapolres Tarakan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk kendaraan alat berat yang melewati daerah Jalan Slamet Riyadi Kp. Bugis, pihak Sat Lantas Polres Tarakan akan melakukan penindakan dan penilangan kepada pihak yang masih kedapatan melewati daerah tersebut.
” Terkait dengan pemberian izin keramaian untuk memberikan batas waktu tertentu pelaksanaan kegiatan, kami selaku pihak kepolisian sudah memberikan batasan waktu apabila memberikan izin suatu kegiatan dan kami juga akan melakukan pengecekan sesuai dengan batas waktu yang di tentukan di surat izin keramaian tersebut,” paparnya.
Menyoal kemacetan jalan di jam sekolah, pihak Kepolisian akan mengupayakan melakukan pengaturan jalan di daerah tersebut agar dapat mengurangi kemacetan yang terjadi pada saat jam sekolah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kegiatan Jumat curhat bersama Wakapolres Tarakan dilaksanakan rutin dengan tujuan untuk mendengarkan permasalahan maupun keluhan masyarkat di kelurahan Karang rejo yang sering terjadi selama ini.
“Kegiatan Jumat curhat ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara kepolisan dengan masyarakat kelurahan mamburungan timur sehingga dapat tercipta hubungan emosional yang baik,” tukasnya. (Humasrestrk)

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments