TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Satresnarkoba Polres Tarakan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Tarakan. Pada Hari senin, 11 September 2023, pukul 16.00 WITA, setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di Jl. Aki Balak Rt. 20, Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui KBO IPDA Amiruddin Huzain dalam rilis persnya menyampaikan, telah diamankan seorang laki-laki yang berinisial “EC”,(26 tahun) seorang wiraswasta, Penangkapan ini dilakukan setelah Sdr, “EC” dicurigai akan melakukan transaksi narkotika, Petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga tempat dilakukannya penangkapan terhadap “EC”.
Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, sebuah HP Samsung, uang tunai sebesar Rp. 320.000,-, gunting, dan korek api gas. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam kepemilikan Sdr. “EC”.
Dikatakan KBO Reskoba Polres Tarakan, “barang bukti narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ditemukan dalam sebuah dompet hitam,” ungkap Ipda Amir
Diakui pula oleh tersangka “EC” bahwa dirinya baru pertama kali melakukan penjualan narkotika jenis sabut di daerah tersebut sejak pukul 10.00 wita dengan membawa dompet berwarna hitam yang berisikan paket sabu, mulai hadi harga Rp.100.000, Rp. 150.000, Rp. 200.000, jadi pembeli yang datang tinggal menyebutkan harga lalu akan diberikan paket sesuai uang dari pembeli.”ungkapnya.
Dilanjutkan oleh Ipda Amir, upah untuk “EC” setiap kali menjual sabu dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
ada pun pasal yang disangkahkan kepada “EC” yaitu Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1
Kasus ini akan terus diselidiki oleh Satresnarkoba Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dan bekerja sama dengan aparat kepolisian. (HumasResTrk)
TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Satresnarkoba Polres Tarakan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Tarakan. Pada Hari senin, 11 September 2023, pukul 16.00 WITA, setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di Jl. Aki Balak Rt. 20, Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui KBO IPDA Amiruddin Huzain dalam rilis persnya menyampaikan, telah diamankan seorang laki-laki yang berinisial “EC”,(26 tahun) seorang wiraswasta, Penangkapan ini dilakukan setelah Sdr, “EC” dicurigai akan melakukan transaksi narkotika, Petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga tempat dilakukannya penangkapan terhadap “EC”.
Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu, sebuah HP Samsung, uang tunai sebesar Rp. 320.000,-, gunting, dan korek api gas. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam kepemilikan Sdr. “EC”.
Dikatakan KBO Reskoba Polres Tarakan, “barang bukti narkotika jenis sabu dan uang sejumlah Rp.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ditemukan dalam sebuah dompet hitam,” ungkap Ipda Amir
Diakui pula oleh tersangka “EC” bahwa dirinya baru pertama kali melakukan penjualan narkotika jenis sabut di daerah tersebut sejak pukul 10.00 wita dengan membawa dompet berwarna hitam yang berisikan paket sabu, mulai hadi harga Rp.100.000, Rp. 150.000, Rp. 200.000, jadi pembeli yang datang tinggal menyebutkan harga lalu akan diberikan paket sesuai uang dari pembeli.”ungkapnya.
Dilanjutkan oleh Ipda Amir, upah untuk “EC” setiap kali menjual sabu dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
ada pun pasal yang disangkahkan kepada “EC” yaitu Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1
Kasus ini akan terus diselidiki oleh Satresnarkoba Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dan bekerja sama dengan aparat kepolisian. (HumasResTrk)