TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Merasa kesel karena diomelin sang majikan saat sedang makan, seorang asisten rumah tangga (ART), berinisial “MT” (33 Tahun) nekat membawa kabur barang berharga milik majikkanya.
Kronologis kejadiannya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K., bermula saat Pelapor yang merupakan korban sedang bekerja, sekira pukul 12.00 wita pada hari selasa 25 juli 2023, korban mendapat informasi dari ART lain bahwa rekan kerjanya berinisial “MT” 33 Tahun telah pergi meninggalkan rumah dan membawa barang berharga milik pelapor, mendegar hal tersebut pelapor pulang kerumahnya yang beralamat di JI. P.Irian Rt.01 Kel. Kampung 1 Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, setibanya dirumah pelapor pun langsung mengecek barang miliknya dan benar saja beberapa barang berharga milik pelapor berupa 1 Hp Merk: Samsung A50 Dan 1 Unit Hp merk Nokia 210 DS Warna Abu-Abu Serta 1 Unit Laptop Merk ASUS DELL Warna Abu-Abu, 1 Jam tangan Gucci Dan 1 Selimut telah raib.” Ungkap kasat reskrim
Tak terima dengan perlakuan ARTnya pelapor langsung mendatangi mako polres tarakan untuk melaporkan perbuatan terlapor. Dan atas kejadian tersebut pelapor di duga mengalami kerugian kurang lebih Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
Kasat Reskrim Polres Tarakan juga menuturkan dari laporan yang diterima unit resmob polres tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka “MT”, dihari dihari yang sama yaitu selasa, 25 juli 2023 sekira pukul 21.00 wita di daerah selumit, MT diamankan oleh unit resmob polres tarakan.
Kata kasat reskrim “saat diamankan barang bukti berupa 1 Unit HP Samsung A50, 1 Unit HP Nokia 210 DS, 1 Unit Laptop Asus Dell masi ada padanya, dan ketika ditanyakan oleh anggota barang curian hendak diapakan, “MT” pun berkata belum kepikiran, dirinya nekat melakukan pencurian terhadap barang berharga milik majikkannya lantaran sakit hati kepada majikannya karena dimarahin pada saat sedang makan.
“sakit hati saat ia makan dimarahi majikannya sehingga hal itu lah yang memicu aksi pencurian,” tutur AKP Randhya.
Selain itu, tersangka “MT” juga mengakui barang yang dicuri berupa 1 Unit HP Samsung A50, 1 Unit HP Nokia 210 DS, 1 Unit Laptop Asus Dell dibungkus menggunakan seprai dan sarung bantal lalu di masukkan ke dalam tas plastik agar tidak diketahui lalu keluar rumah majikannya melalui pintu belakang,
Tersangka yang juga merupakan resedivis kasus penggelapan pada tahun 2018 ini di persangkahkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Lima Tahun Peniara.(HumasResTrk).
Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)