Selasa, September 17, 2024
BerandaBeritaJumat Curhat Bersama Kapolres Tarakan, Warga Keluhkan Aktivitas Pengerukan Pasir Rusak Jalan...

Jumat Curhat Bersama Kapolres Tarakan, Warga Keluhkan Aktivitas Pengerukan Pasir Rusak Jalan Lingkungan

TARAKAN – Kegiatan Jumat Curhat kembali dilaksanakan Kapolres Tarakan, Jumat (28/7/2023) berlokasi di Kelurahan Juata Laut, RT 3 Jalan Kurau. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA, dihadiri oleh jajaran PJU Polres Tarakan bersama perwakilan masyarakat di Kelurahan Juata Laut.
Di antaranya ada Wakapolres Tarakan, Kompol Muhammad Musni, S.E., S.I.K, Camat Tarakan Utara diwakili oleh Sekcam Tarakan Utara, Kapolsek Tarakan Utara dan Wakapolsek Tarakan Utara, Danramil 0907-04 Tarut dan Lurah Juata Laut. Termasuk turut hadir dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Juata Laut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Juata Kerikil, Babinsa Kelurahan Juata Laut, Babinpotmar AL. Selain itu ada juga perwakilan masing-masing ketua RT dari Ketuar RT 17, RT 1, Ketua RT 2, Ketua RT 3, Ketua RT 4 dan Ketua RT 6 Kelurahan Juata Laut.

Salah satu yang dikeluhkan masyarakat dalam sesi Jumat Curhat kali ini adalah adanya aktivitas pengerukan pasir di salah satu titik di Kelurahan Juata Laut yang belum diketahui apakah berizin atau tidak. Diduga aktivitas dilakukan badan usaha.
Sebagai sambutan pembuka dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K, tujuan Jumat Curhat adalah untuk memberikan edukasi dan mendengar keluhan masyarakat yang selama ini dihadapi. Selain itu Kegiatan Jumat Curhat adalah merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dan kepada masyarakat silahkan menyampaikan saran, masukan maupun kritik.

Salah seorang tokoh masyarakat, sebut saja Armin Arifuddin mengungkapkan terima kasih atas tindak tegas terhadap adanya galian C yang tidak memiliki izin yang berada di Tarakan Utara
“ Adanya galian c dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator yang berada di pinggir laut. Keluhan masyarakat saat ini juga yang mana masyarakat kesulitan untuk mendapatkan kayu yang digunakan untuk kepentingan masyarakat termasuk kurangnya penerangan lampu jalan di Jalan Kurau Kelurahan Juata Laut,” teran Armin.

Dalam hal ini Kapolres Tarakan akan menyampaikan kepada dinas terkait mengenai kurangnya penerangan lampu jalan. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan upaya pengembalian fitrah kayu illegal yang memang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan tanpa adanya perijinan penjualan kayu diharapkan agar masyarakat jangan mendukung perilaku yang tidak benar dikarenakan dampak lingkungan penebangan pohon tersebut dapat berdampak pada lingkungan.

“ Bahwa saat ini Kapolres Tarakan telah melakukan penindakan terhadap galian c yang tidak memiliki izin. Disarankan kepada para pengusaha agar mengurus semua perizinan guna membantu kesulitan masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Selain Armin ada juga Ketua RT 4 Kelurahan Juata Laut menyampaikan apresiasi atas Bhbinkamtibmas yang ditempatkan di Kelurahan Juata Laut.
Di momen itu disampaikan juga persoalan penampungan sampah yang kurang di RT 17, RT 1, RT 2, RT 3 dan RT 4 sehingga banyak orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah ke laut yang menyebabkan pencemaran laut.

Kapolres Tarakan menanggapi permintaan masyarakat agar ada pembagian bendera dan disanggupi pihaknya. Kapolres Tarakan akan mengusahakan untuk mewujudkan pembagian bendera kepada masyarakat.

Selanjutnya, terkait lampu jalan, Kapolres Tarakan akan melakukan penyelidikan terkait pencurian lampu jalan. Mengenai tempat penampungan sampah lanjutnya pihaknya akan mengkoordinasikan kepada pihak terkait penampungan sampah di Kampung Nelayan Kelurahan Juata Laut.

Ketua RT 17 Juata Laut juga menyampaikan persoalan pembagian LPG 3 kg dimana setiap KK hanya mendapat 1 tabung dan berharap bisa mendapat penambahan di atas 1 tabung per KK. Termasuk dugaan adanya penjualan tabung gas LPG 3 kg di atas harga HET mencapai harga Rp70 ribu. Termasuk persoalan kayu lagi-lagi dikeluhkan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar dalam hal ini menyampaikan untuk persoalan kayu, dikarenakan penjualan kayu ilegal sudah tidak ada maka para penjual kayu legal akan meningkatkan harga jual kayu mengingat teori pemasaran semakin sedikit barang tersebut didapatkan akan semakin mahal juga harga yang jual. Demikian pula sebaliknya dikarenakan para pengusaha kayu legal juga memiliki kewajiban untuk membayar biaya pajak
Adapun persoalan LPG 3 kg subsidi, ia memohon agar diberikan waktu untuk melakukan penyelidikan terkait ini. Kapolres Tarakan sedang melakukan pendataan di seluruh pangkalan tabung gas LPG 4 Kg untuk mencari letak kekurangannya.
“Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat kalangan atas agar tidak membeli barang subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin,” tegasnya.

Masdaruddin, Ketua RT 6 Kelurahan Juata Laut turut menyampaikan persoalan bagaimana mengatasi masalah anak sekolah yang menggunakan kendaraan tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot brong/besar. Tentunya dalam hal ini Kapolres merespons tegas, harus dilakukan penilangan.
Namun terlepas penilangan, perlunya bantuan masyarakat agar memberikan bimbingan tentang aturan berkendara kepada anak-anak di bawah umur
Usai kegiatan, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K kepada media menyampaikan salah satunya yang dikeluhkan masyarakat ada dua sisi. Pertama, aktivitas pengerukan pasir membantu mengurangi pendangkalan. Namun di sisi lain, dari sisi pengangkutan melalui jalan dan dinilai merusak jalan.
“Maka selanjutnya kami selidiki dulu, kami akan mendalami lagi persoalannya seperti apa kemudian aspek perizinan, aspek dampak lingkungan dan seterusnya,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronald Maradona TPP Siregar.
Ia melanjutkan tentunya kegiatan yang ada diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat mengakui merusak jalan namun di sisi lain membantu masyarakat terbantu.
“Karena kalau pasir menumpuk, banjir. Kalau jalan rusak mereka angkut pakai truk. Hari ini tidak beraktivitas truknya jadi saya tidak bisa lihat bagaimana. Saya tugaskan anggota saya untuk menyelidiki,” terangnya.
Ia melanjutkan, aktivitas pengerukan pasir bukan untuk kegiatan pertambangan sehingga nanti akan melihat dulu kondisi termasuk koordinasi dengan pihak terkait.
“Kita akan lakukan langkah penyelidikan menanggapi laporan masyarakat ini. Kalau ada komitmen perbaiki dilihat. Kita lihat di mana tupoksi kepolisian menangani ini. Kalau bukan, maka akan dikoordinasikan dengan instansi terkait salah satunya perizinan. Laporan sementara dari masyarakat ada badan usaha,” tukasnya. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments