Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaBeritaUntuk Biaya Hidup Sehari-hari WW Nekat Mencuri 1 Unit Sepeda Motor dan...

Untuk Biaya Hidup Sehari-hari WW Nekat Mencuri 1 Unit Sepeda Motor dan 2 Unit HP Milik Temannya

TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan satu orang pria berinisial “WW” (23 Tahun) atas dugaan pencurian 1 Unit Motor dan 2 Unit HP di salah satu Toko Fasion yang berada dikota tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar , S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K., S.I.K, menjelaskan kronologis kejadiannya Pada Konferensi Perss yang dilaksanakan, Senin 24 Juli 2023 lalu.

Menurutnya pada hari Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 10.15 wita, pelapor berada di Toko FASHION tempat korban bekerja, bersama tersangka “WW”. Saat sedang mandi, korban meletakkan 2 (dua) unit HP miliknya di dalam kamar di lantai 2 toko dan kunci motor miliknya juga dipegang oleh tersangka “WW” karena motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh tersangka “WW”, selang beberapa waktu saat mandi tiba-tiba korban melihat tersangka turun, lalu oleh korban menanyakan, “mau kemana?”, saat itu tersangka “WW” menjawab mau keluar sebentar.

Melihat gelagat yang mencurigakan korban, langsung masuk kekamar dan mengecek barang-barang miliknya, dan melihat 2 (dua) unit HP miliknya sudah hilang lalu korban turun ke tantai 1 dan menyadari motor milikpun sudah hilang/tidak ada di tempat .” ungkap kasat reskrim.

Dilanjutkan oleh kasat reskrim, dari hasil pemeriksaan singkat terhadap tersangka “WW” ia mengakui telah mengambil 1 unit sepeda motor dan 2 unit HP milik korban di toko fashion saat korban sedang mandi, tersangka “WW” juga mengakui kepada unit Resmob bahwa motor milik korban ia jual di forum jual beli tarakan, dan untuk 2 unit Hp dijual diberau. Tersangka “WW” diamankan di berau pada senin 19 Juli 2023.

Saat dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Poles Tarakan beberapa barang bukti berhasil diamankankan sedangkan sisanya telah dijual oleh pelaku dan hasilnya digunakan baya hidup sehari-hari terutama sat berada di Berau Kaltim.”lanjut AKP Randhya

Saat ini pelaku dan barang bukti bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan, kemudian tersangka “WW” disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun.(HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments