TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Satuan Reskrim Polres Tarakan mengamankan seorang Pria berinisial “NN” (50 tahun) JI. Sebengkok Waru Rt.21 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, NN diamankan atas laporan penyerobotan tanah.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K saat melakukan konfrensi perss menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari laporan saudara “I” pada 26 Februari 2022 yang mengatakan bahwa tanah miliknya telah dirintis dan dibagun pondok oleh orang lain.
Setelah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, yang melibatkan ahli forensik, didapatkan bukti. Sehingga kasus ini kembali dilaporkan korban pada tanggal 26 Februari 2023. Atas bukti yang didapat sat reskrim mengamankan “NN” (50 tahun) dikediamannya JI. Sebengkok Waru Rt.21 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku “NN” ia menjelaskan bahwa ia telah menjual tanah kepada seseorang dengan harga Rp. 500.000.000.(lima ratus juta rupiah) dengan mengakui bahwa tanah yang dijual adalah miliknya sendiri, dengan bermodalkan dokumen pelepasan tanah yang dipalsukan serta tampa sertifikat.
“NN” menjual tanah milik Pelapor yang beralamat di jl. Aki Balak. Karang Harapan kec Tarakan Barat Kota Tarakan (milik Pelapor berdasarkan Sertipikat) kepada “I” seharga Rp. 1.700.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan membuat akta Pengikatan Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 21 Desember 2022 yang di tanda tangani oleh Notaris Dan sudah menerima uang DP sebesar Rp.500.000.000, – ( Lima Ratus Juta Rupiah).” jelas iptu randhya.
Dari dokumen yang di tunjukan didapati bukti bahwa surat-surat yang ditunjukan oleh NN adalah dokumen palsu, atas perbuatannya “NN” disangkahkan Pasal 266 Ayat (1) & (2) KUHPidana (ancaman 7 Tahun) atau Pasal 263 Ayat (1) & (2) KUHPidana (ancaman 6 tahun) atau Pasal 385 KUHPidana (ancaman 4 tahun) atau Pasal 167 KUHPidana ( ancaman 9 Bulan),” lanjutnya.
Selain itu pada konferensi perss Kasat Reskrim IPTU Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K juga menghimbau kepada masyarakat kota tarakan, “apabila ingin membeli tanah yang berlokasi dikota tarakan agar mengecek terlebih dahulu surat-surat tanah tersebut, tolong lebih hati-hati, dan dicek register alas Haknya di BPN.” Himbu iptu randhya. (HumasResTrk).