TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan kembali melaksanakan Konferensi perss terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (27/6/2023) siang pukul 14.00 WITA.
Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K, kronologisnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 00.30 Wita Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan adanya dugaan TPPO dan informasi diperoleh ada salah satu tempat karaoke di Jalan Bengawan RT 2 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan didapatkan pria dan wanita berada dalam satu kamar.
“Setelah diinterogasi keduanya, mereka bukan sepasang suami istri. Untuk laki-laki dan perempuan mengakui telah berhubungan badan dan laki-laki tersebut membayar sebesar Rp300 ribu kepada saudari P,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Hasil interogasi selanjutnya, saudari “P” setiap ada orang melakukan open BO, P akan menerima uang Rp50 ribu dari total Rp300 ribu tarif BO dengan dalih uang tersebut digunakan untuk membayar kamar.
“Kemudian hasil interogasi selanjutnya, P mengumpulkan uang dan memberikan kepada saudara S (54) selaku pemilik usaha karaoke. Jadi S dia merekrut wanita yang ingin bekerja di tempatnya dengan dalih untuk bekerja di tempat karaoke namun pada realitasnya selain menemani karaoke, wanita yang direkrut untuk melayani hubungan badan,” jelasnya.
P sendiri berhasil dibekuk di Jalan Bengawa RT 2 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan dan S (30), pelaku diamankan di tempat Karaoke di Jalan Bengawan RT 2 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan.
Untuk BB diperoleh uang tunai sebesar Rp. 950.000, satu buah kondom merk sutra. Atas aksinya, keduanya dipersangkakan pasal pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
“Saudara P ini menghubungi saudara S untuk merekrut wanita, dan kemudian wanita datang membelikan tiket dan segala macamnya, kemudian itu menjadi utang kepada wanita direkrut. Setelah utang itu ada, perempuan itu harus mencicil kepada S. Adapun cara mencicil, melayani tamu karaoke melayani berhubungan badan juga. Untuk tempat Karaoke hanya memiliki izin untuk karaoke bukan untuk prostitusi, kenyataan di lapangan, tempat tersebut melayani prostitusi,” ujarnya.
Hasil penyelidikan, ada 9 orang telah direkrut S bekerja di tempat karaoke tersebut dan dari luar Pulau Jawa. Hasil interogasi sementara sudah menjalankan kegiatan selama setahun.
“Korbannya bervariasi bergantian, ada yang sudah enam bulan, ada yang 9 bulan. Namun tersangka melakukan kegiatan selama setahun. Rentan usia korban sudah cukup umur dikategorikan dewasa,” terangnya.
Dari 9 orang korbannya, satu orang kekeh menolak melayani hubungan badan dan hanya ingin bekerja menemani tamu untuk karaoke berdasarkan laporan. “Jadi ada pria yang datang ke karaoke, menemani memsankan wanita, tergantung pembicaraan laki-laki dan perempuan yang menemani tergantung lobinya, kemudian mereka berhubungan badan. Rata-rata Rp300 ribu,” ujarnya.
Modusnya saat memesan perempuan, pengunjung harus memesan tujuh botol bir baru kemudian baru bisa didampingi antara perempuan dan pengunjung. “Kamar sudah disiapkan oleh pemiliknya. Korban dipesan di sana tidak secara online. Untuk tindak lanjut dari kami, akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak bagaimana korban ini bisa dikembalikan atau tidak,” jelasnya.
Total kamar dalam lokasi karaoke ada enam kamar. Lokasi karaoke di sana ada sekitar 24 karaoke dan dugaan adanya aktivitas TPPO di karaoke lainnya masih dalam penyelidikan.
“Tanggal 25 Juni yang tertangkap tangan yang ini yang beroperasi,” tukasnya. (HumasResTrk)