Polres Tarakan – Emosi Urusan pribadi menjadi perbincangan teman dan kekasihnya, seorang Laki-laki berinisial “HP” (24) tegah memukuli teman kekasihnya dan sebabkan wajah korban lebam. Minggu(28/05/2023).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Timur IPDA Ridho Aldwiko, S.Tr.K melalui kanferensi perss pada Rabu, 14 Juni 2023 menjelaskan kronologis kejadian yang bermula saat tersangka “HP” (24) mendengar adanya pembahasan tentang hubungan asmaranya antara korban dengan pacar tersangka “HP” dan sebabkan adanya permasalahan antara tersangka dengan kekasihnya.
Merasa tidak terima dengan hal tersebut, pada hari minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 16.00 wita tersangka “HP” mendatangi rumah korban dan berteriak memanggil nama korban, setelah dibukakan pintu, tersangka langsung menjambak rambut pelapor hinggah terjatuh dalam posisi terduduk, lalu memukul wajah korban hingga dan memukul kepala korban dengan menggunakan helm.
Tak lama suami korban keluar dari kamar dan melihat istrinya (korban ) terbaring diruang tamu, melihat hal itu, suami korban bertanya kepada tersangka “ada apa ini” lalu tersangka menjawab “istri mu jangan selalu ikut campur urusan orang.”urai Kapolsek tarakan timur
Suami korab melihat maya istrinya memar, ia berkata kepada tersangka, “kenapa kau pukul istri ku, ku lapor kau ke Polisi.”
Tersangka pun menjawab “lapor lah datang aja kerumah.” Sembari meninggalkan rumah korban.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Tarakan Timur guna proses lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut personel polsek tarakan timur polres tarakan sempat mendatangi rumah tersangka “HP” namun yang bersangkututan tidak dirumah. Lalu personel polsek tarakan timur sampaikan kepada orang tua tersangka agar tersangka “HP” datang ke polsek tarakan timur.
Tak butuh waktu lama, tersangka HP pun datang ke polsek tarakan timur dan mengakui perbuatannya telah memukuli korban hingga mengalami luka memar pada mata sebelah kiri, lantaran tersangka emosi kepada korban karena mencampuri urusan hubungan asmara tersangka dengan pacarnya.
“Tersangkah kooperatif datang ke polsek bersama dengan orang tuanya” ujar kapolsek
Atas Perbuatannya Tersangka “HP” disangkahkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Ancaman Pidana Penjara selama-lamanya 2 Tahun 8 Bulan.(HumasPolresTrk).