Minggu, September 8, 2024
BerandaBeritaDua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu tertegun melihat pihak kepolisian musnakan...

Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu tertegun melihat pihak kepolisian musnakan barang bukti berupa 78 bungus plastik berisi sabu

TARAKAN – Satuan Reskoba Polres Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 12,24 gram. Senin (12/06/2023)

Kasat Reskoba Polres Tarakan IPTU Gian Evla Tama,S.TR.K.,S.I.K.,M.H., melalui Kaur Bin Ops Sat Reskoba Polres Tarakan IPDA Amiruddin Huzain, menjelaskan barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana Nakotika pada bulan Mei 2023.

“barang bukti yang hari ini kita musnakan merupakan hasil pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika pada bulan mei 2023, dimana awalnya barang bukti berupa sabu dengan berat 12.24 gram ini disita dari dua tersangka yaitu dari tsk “Y” dan tsk “I”.” Jelasnya

Kedua tersangka masing-masing memiliki narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dikota tarakan dan sudah dibungkus menggunakan plasti bening, dari tersangka “Y” didapati 13 (tiga belas) bungkus dan dari tersangka “I” sebanyak 65 (enam puluh lima) bungkus.

Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis sabu dilaksanakan diruang satuan reskoba polres tarakan, dihadiri oleh perwakilan dari pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan dari kajari tarakan, dan kepala BNNK Tarakan, hadir pula perwakilan dari Labkesda kota tarakan serta penasihat hukum para tersangka Selain itu, pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu cairan tersebut dibuang ke pembuangan air, pemusnahan ini juga dilakukan dihadapan kedua tersangkah. (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments