TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan konferensi pers tindak pidana pencurian dan saat ini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Senin (5/6/2023).
Konferensi pers ini berdasarkan LP/B/134/V/2023/SPKT/Polres Tarakan/Polda Katara, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K, didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Tarakan.
Pelaku pencurian berinisial EF berusia 40 tahun. Kejadiannya terjadi di Jalan Gajah Mada berlokasi di dalam Ramayana Departemen Store pada 30 April 2023 lalu.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, TPP Siregar, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K, sejumlah BB berhasil diamankan di antaranya uang tunai senilai Rp 3.597.000, satu celana panjang berwarna cokelat dengan merek Aero-smith, 1 (satu) unit kipas berwarna putih merek miyako, sepasang sepatu berwarna hitam dengan merk Yongki Komaladi serta 8 unit kotal amal, 1 handphone berwarna silver dengan merek Asus, 1 baju bola berwarna hijau dengan merek Lieseven, sepasang sandal hitam merek Eiger, satu tang hitam berwarna cokelat dan 1 kunci motor Yamaha.
Adapun dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, hasil pemeriksaan singkatnya, pelaku EF mengaku meringsek masuk ke dalam gedung Ramayana dengan mengangkat pintu rolling door yang hanya terangkat selutut, dengan mudahnya pelaku pun masuk dan meletakkan sendalnya di depan pintu rolling door.
“Setelah masuk melalui lantai dasar, pelaku mulai mengambil beberapa barang yang tertera dalam penyitaan barang bukti. Setelah dari lantai dua pelaku kembali ke lantai satu untuk mencari beberapa barang yang akan dia bawa, dan menemukan delapan kotak amal yang tersusun. Pelaku pun mencari cara untuk membuka kotak amal tersebut, dengan menggunakan kunci motor miliknya dan satu buah tang yang ia dapat di sekitar lokasi,” terangnya.
Setelah mengambil semua barang curiannya dan hendak mengamankan diri, pelaku melihat ada tiga orang petugas keamanan Ramayana dan akhirnya pelaku pun kabur dan manjat di plafon. “Pelaku berada di dalam plafon satu malam berlalu pelaku dan akhirnya keluar pada 2 Mei 2023. Meloncat dari plafon yang berada di belakang pertokoan Ramayana,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku tidak sempat membawa kabur beberapa barang hasil curiannya karena melarikan diri setelah terlihat oleh petugas.
“Kejadiannya 30 April 2023 sekira pukul 04.00 WITA. Pada saat pelapor berganti shift dengan saudara Fadli, pelapor melihat sendal di bawah pintu belakang Ramayana. Pelapor merasa curiga, kemudian pelapor bersama dua rekannya menunggu di depan pintu sampai terlapor keluar. Pada saat terlapor keluar, pelapor bersama rekannya menangkap terlapor namun terlapor berhasil meloloskan diri dan kabur ke atas plafon,” urai Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Pelapor bersama rekannya kehilangan jejak. Atas kejadian tersebut, Ramayana mengalami kerusakan pada bagian pintu, kaca rak, pelapon, dan baja ringan.
“Kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Dan pelaku berhasil didapatkan setelah anggota unit resmob melakukan penyilidikan dan mendapat informasi pelaku bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Perikanan pada 30 Mei pukul 16.00 wita pelaku berhasil diamankan. Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tukasnya. (HumasResTrk)