TARAKAN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan menangani kasus illegal logging. Kali ini pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang masing-masing berinisial SK (49), AL (57) dan JK (51).
Ketiganya awalnya diamankan oleh masyarakat yakni BAIS dan Pasukan Merah Nusantara pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 13.40 WITA, berlokasi di Sungai Tambu, Kelurahan Karang Harapan Kota Tarakan.
Tiga orang pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing, SK merupakan supir yang mengangkut kayu diperintahkan AL. Kemudian AL diketahui perpanjangan tangan oleh JK yang bertugas mencari jasa angkut dan pembeli kayu tersebut. Selanjutnya JK adalah pemilik kayu yang di duga di bawa dari Sekatak Buji, Kabupaten Bulngan.
Dalam penangkapan tiga orang yang terlibat illegal loging ini, berhasil didapatkan BB jenis kayu meranti ukuran kayu 5×10 sebanyak 39 batang, kemudian ukuran 5×5 sebanyak 70 batang. Serta mobil bak terbuka Mitsubisi L-300 Warna Hitam KT 8230 FF.
Ini disampaiakn Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K dalam konferensi persnya, Rabu (31/5/2023) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama, S.Tr.K., S.I.K.,M.H, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Izzadin Abdillah,S.Tr.K dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan, S.Tr.K.
Adapun hasil pemeriksaan singkat dijelaskan Kapolres Tarakan, pemilik kayu yakni JK menerangkan jika kayu tersebut ia dapatkan dari Sekatak Kabupaten Bulungan oleh orang yang berinisial Y yang berada di Sekatak. Sebelumnya Y menawarkan kayu kepada JK, akhinya JK menyanggupi kayu tersebut di Tarakan namun JK tidak mengetahui kayu tersebut dimuat menggunakan transportasi apa sehingga tiba di Tarakan ia hanya mengangkut dan berkoordinasi dengan dua tersangka lainnya. Yaitu AL yang bertugas mencarikan pembeli hingga jasa angkut kayu tersebut.
Kini ketiganya disangkakan pasal menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan’ Sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K menerangkan, kasus kayu illegal kali ini unik karena diserahkan masyarakat. Artinya masyarakat yang melaporkan dan petugas yang menindaklanjuti.
“Jadi kalau rekan-rekan mengikuti, perkembangan persoalan kayu ilegal loging di Tarakan, komitmen kami sama, tidak akan tebang pilih. Kalau masyarakat justru membantu kami memberikan informasi pasti kami akan lanjuti. Kebetulan ini yang mengamankan dilapangan awalnya adalah masyarakat dari ormas Pasukan Merah Nusantara dan BAIS TNI,” papar Kapolres Tarakan.
Ia menegaskan bahwa ini wujud komitmen pihaknya sekaligus menjawab aksi yang terjadi kemarin. Pada intinya ia menegaskan tak akan ada tebang pilih dalam kasus penegakan hukum persoalan illegal loging.
“Jumlah 109 batang pun karena itu melanggar, kita proses. Ini yang disampaikan masyarakat kepada kami, kami akan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang ada. Aturan hukum yang ada. Jadi semoga ini bisa memberikan rasa keadilan, bagi semua kelompok yang ada di Tarakan,” tukasnya. (HumasResTrk)