TARAKAN – Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H., S.I.K kembali menghadiri acara yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Kali ini acara dikemas dalam suasana santai di Kedai Akar Cafe Jalan Gunung Sepuluh Kelurahan Kampung Enam Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, Jumat (2/6/2023).
Acara yang diberi nama Ngobrol Pintar (“NGOPI”) mengusung tema “Sinergitas Kepabeanan dan Aparat Penegak Hukum Dalam Menjaga dan Menangani Isu Kawasan Perbatasan”. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber di antaranya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K., Pegawai Beacukai Kota Tarakan, Arif Norman Sudibyo, S.H dan Anwar, S.E.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, dan dilanjutkan pemaparan narasumber serta sesi tanya jawab. Sejumlah persoalan dipertanyakan dari audiens mahasiswa.
Salah satunya dihimpun dari Ketua BEM. Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan kasus penyelundupan barang illegal beberapa bulan lalu dan kini sudah ditangani Polres Tarakan di tahun 2022. Dimana ada 16 karung atau ballpress diamanakan bekerja sama dengan Lantamal Tarakan. Kepolisian mendapat pertanyaan bagaimana tindak lanjutnya, termasuk apakah barang tersebut yang mulanya di katakan illegal dan sudah mendapatkan izin dari instansi terkait kemungkinan kembali menjadi legal.
Selain merangkum pertanyaan dari Ketua BEM, juga dari perwakilan mahasiswa asal Sebatik, sebutlah Sugiarto ikut juga berbagi kisah bagaimana selama ini barang-barang bekas atau biasa dikenal cakar asal Malaysia masuk di Sebatik.
“Bahwa di Sebatik saya tumbuh dan besar bersama barang-barang bekas dari Malaysia, melihat kacamata kelas menengah ke bawah, bukan membeli barang bekas karena tidak nasionalisme namun bagaimana solusi dari Pemerintah terkait hal tersebut,” terang Sugiarto.
Termasuk datang pula pertanyaan dari moderator bahwa walaupun sudah ada UU yang mengatur barang selundupan namun masih adanya oknum-oknum yang terlibat penyelundupannya dan menikmati hasil dari barang ilegal tersebut.
Ardiansyah, salah seorang mahasiswa juga turut menyampaikan pertanyaannya mengenai bagaimana suatu kondisi aturan baru dibuat sementara dari pihak penyedia barang ilegal sudah mempunyai barang.
“Sekarang ini bukan hanya barang-barang ilegal Balpres yang terjual di Tarakan, namun sudah banyak barang-barang elektronik ilegal. Bagaimana penanganan hukumnya dari Polres maupun Kepabeanan,” pertanyaan dilanjutkan Ferdi.
Menjawab semua pertanyaan mahasiswa sebagai audiens tersebut, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, T.P.P Siregar, S.H., S.I.K. menjelaskan, bahwa terkait persoalan perbatasan, mahasiswa harus tahu selama ini dari Polri dan Pabeanan dalam hal ini Bea Cukai Tarakan sudah bersinergi dengan maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Kemudian dilanjutkan Kapolres Tarakan, soal barang illegal, sudah ada penekanan Presiden RI bahwa tidak ada lagi ballpres yang masuk dari luar negeri sehingga sampai saat ini Polres Tarakan masih terus menyelidiki masuknya barang-barang ballpres ke Kota Tarakan.
“Persaingan secara ekonomi barang-barang dari luar yang akan masuk sudah diatur dalam Kepabeanan. Kita harus mempunyai pemahaman secara nasionalis tentang pengunaan barang bekas dari luar, sehingga jangan mau kita dibuat selalu dikerdilkan oleh negara lain sehingga penegakan hukumnya harus tegas,” ungkap Kapolres Tarakan.
Ia melanjutkan, bahawa terdapat tiga kriteria yang harus d pahami dari pemahaman nasionalis yaitu dari sisi Konteks sosial, berkebangsaan, dan penegakan hukum.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tarakan juga menjawab pertanyaan Sugiharto, bahwa masuknya barang-barang bekas yang dipakai dan dibeli dengan harga murah adalah pola penjajahan. Untuk itu setiap insan warga NKRI harusnya janagn selalu bangga memakai barang bekas dengan merek luar negeri.
“Perlu diketahui juga, harus perlu diperbaiki adalah pola distribusinya, kita harus memiliki semangat kebangsaan bangga dengan produk kita sendiri. Saya selaku Kapolres Tarakan, akan selalu komitmen dan konsistensi artinya selama saya menjabat meskipun oknum tetap akan kita lakukan penindakan hukum yang tegas,” ucapnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa membangun hukum yang baik dari tiga dimensi yaitu pertama, substansi hukum harus benar, kedua struktur hukum dan ketiga budaya hukum yang banyak menyangkut masyarakat.
Di kesempatan itu juga Kapolres Tarakan menjawab pertanyaan mahasiswa lainnya di antaranya menyangkut aturan aturan atau regulasi yang sudah ada bukan baru bahkan sudah lama sehingga tetap menjadi konsekuensi dari Polri maupun Kepabeanan untuk ditegakkan di Kota Tarakan. Sehingga lanjutnya, terkait penanganan barang-barang yang sudah ada, adalah tidak ada lagi barang-barang yang masuk dan penindakannya pada saat barang masuk.
Ia menambahkan, kendala saat ini tak ditampik dari sisi letak geografis Kaltara. Kemudian kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki Polres Tarakan serta adanya keterlibatan oknum termasuk kesadaran masyarakat secara budaya minim.
“Menjawab pertanyaan saudara, bahwa barang-barang elektronik ilegal tidak dapat menggunakan provider telekomunikasi di Indonesia, ketika terdapat barang selundupan yang mengurus IMEI maka akan dilakukan pungutan/pajak (mitigasi resiko). Sehingga apabila menemukan ilegal elektronik agar dilaporkan,” terangnya.
Pihak Kepabeanan juga yang turut hadir ikut menjawab sejumlah pertanyaan mahasiswa. Disimpulkan bahwa apapun yang namanya baju cakar atau disebut ballpres tidak boleh masuk ke wilayah Pabeanan.
Apabila masuk secara legal oleh importir atau pengusaha harus mempunyai izin dari kementerian-kementerian terkait.
Dalam hal ini, sinergitas antara Pabeanan dan Polri yang diungkap luar biasa yaitu penangkapan 17 kontainer Balpress pada tahun lalu.
Kemudian terkait barang-barang bekas dari segi kesehatan saat ini belum diketahui keterjaminannya.
Meski tak ditampik, barang bekas menggiurkan harganya murah, masuk ke Negara Indonesia ilegal namun berdampak jangka panjang terhadap Industri dalam negeri bisa mati.
Sehingga oleh perwakilan Kepabeanan menjelaskan terkait oknum bahwa integritas anggota yang bermain-main yang akan menjadi korban adalah negara sendiri. Sehingga harus terus diperbaiki.
Apabila terdapat isu-isu di luar yang tidak dapat masuk ke dalam kerangka hukum sehingga perlu pembuktian secara fakta dan spesifik. (HumasResTrk)