TARAKAN – Dalam sepekan menerima laporan kasus pencurian, personel Polres Tarakan bergerak cepat mencari pelaku. Hasilnya, sejumlah pelaku berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Salah satunya pada kasus pencurian yang melibatkan pelaku berinisial SG dimana sudah ada tiga laporan polisi (LP) laporannya masuk di Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K dalam Konfrensi persnya, Rabu (31/5/2023) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama, S.Tr.K., S.I.K.,M.H, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Izzadin Abdillah, S.Tr.K dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan, S.Tr.K.
“Jadi ini pengungkapan selama sepekan terakhir dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan . Karena beberapa case ditangani dipantau di medsos menjadi perhatian di masyarakat. Pertama terkait perkara pencurian sudah beberapa kali Pengungkapan, saat ini tersangka inisial “SG”, ini ada 3 LP yang selesai,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K.
Setelah ditelusuri, yang bersangkutan melakukan kejahatannya tidak hanya di satu TKP saja. TKP pertama terjadi di tanggal 7 Maret 2023, kemudian kedua, di tanggal 8 Maret 2023 dan tanggal 9 Maret 2023. Artinya pelaku selama tiga hari berturut-turut melakukan pencurian.
“Yang sudah berhasil diamankan sebagai barang bukti (BB) yaitu dua unit motor, ada satu gerinda, dan satu bor listrik. Hasil pemeriksaannya, secara singkat, kendaraan motor Suzuki yang dicuri oleh pelaku “SG” usai melakukan aksinya, kemudian mencuri bor dan gerinda di Taman Berlabuh.
Sepeda motor gerinda dan bor sempat berpindah ke tangan lain alias sempat dijual,” terang Kapolres Tarakan.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Tarakan, tersangka SG pada saat melakukan aksinya, melakukan pengancaman terhadap korban pemillik motor dengan menggunakan jari telunjuk seolah-olah mengunakan senjata tajam, sehingga korban panik dan terjatuh lalu motor korban dibawa kabur oleh tersangka “SG”
Adapun dasar LP yakni LP/B/131/V/2023/SPKT/POLRES TARAKAN POLDA KALTARA, kemudian LP/B/127/V/2023/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA dan LP/B/132/V/2023/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA.
Tersangka “SG” berhasil ditangkap 26 Mei 2023, dikelurahan pantai amal saat bekerja mendekorasi perlengkapan pernikahan, Jumat lalu
“Total kerugian dari para korban Rp 7 juta, dan langsung melapor ke Polres Tarakan. dan tersangka SG disangkahkan pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara 10 Tahun. (HumasResTrk)