Sabtu, September 30, 2023
BerandaBeritaSatreskoba Polres Tarakan berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Sabu dan masih...

Satreskoba Polres Tarakan berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Sabu dan masih berusia di bawah umur.

TARAKAN – Buntut dari tertangkapnya tujuh pelaku perjudian dan saat ini ditangani Satreskrim Polres Tarakan, giliran Satreskoba Polres Tarakan berhasil mendapat satu pelaku pengedar dan masih berusia di bawah umur.

Pelaku berinisial IL berusia 17 tahun berhasil diamankan masih di area atau kawasan TKP perjudian pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 21.00 WITA, Jalan Aki Balak RT 20 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.

Dalam Konfrensi pers Rabu (31/5/2023), Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K menyampaikan bahwa setelah informasi diterima aparat, ia menginstruksikan jajarannya ke TKP melakukan penyelidikan.

“Besoknya saya perintahkan Kasat Narkoba Polres Tarakan mendalami sekitar lokasi tersebut karena barangnya kecil-kecil paketnya. Artinya banyak. Dan akhirnya terungkap satu berhasil diamankan,” terangnya.

Barang bukti berupa bong sudah ditemukan di lokasi. Ia menegaskan berkomitmen mengejar jejaring yang terlibat di atasnya,

“Kami akan kawal ini supaya bisa ungkap lebih besar. Jadi terungkapnya kasus narkoba ini karena memang berantai. Terungkap kemarin tanggal 30 Mei 2023, dan berhasil diungkap satuan reserse narkoba dipimpin Kasat Narkoba. Lokasi diamankan di sekitar TKP hanya berbeda gang,” terangnya.

Semua berawal dari adanya keresahan masyarakat disampaikan ke aparat. Dalam hal ini pihaknya siap respons dan sigap.

“Masyarakat jangan ragu sampaikan ke Polri. BB total 65 bungkus paketan kecil dengan berat keseluruhan 16,27 gram berhasil diamankan dan ada juga uangnya, dan pelakunya masih anak, dalam sistem peradilan pidana karena baru 17 tahun.
Ini harus jadi konsen bersama, bagaimana kita menyatakan perang terhadap narkoba. Perang terhadap perjudian. Kalau dari polres Tarakan dan seluruh jajaran, kami komtimen berantas dan akan terus digelorakan, lawan terus,” tegasnya.

Adapun untuk pelaku disebut pengedar karena pengakuannya mensuplai tidak hanya kepada pemain judi tapi juga ke lingkungan sekitar. Padahal pengakuannya, hanya diupah Rp100 ribu saja.

“Ini sudah harusnya jadi konsen sama-sama bebaskan generasi muda jerat narkoba,” jelasnya.
Adapun uang tunai yang berhasil diamankan Rp300 ribu bersama 1 dompet kecil berwarna hitam dan celana pendek hitam.

“Dengan pengungkapan kasus ini, jumlah orang atau jiwa yang terselamatkan dari hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tarakan sebanyak 81 orang,” terangnya.

Lebih lanjut kata Kapolres Tarakan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinsial RD dan RD kenal dari teman tersangka Bernama (AR).

“Dari hasil interogasi sementara pelaku menjadi pengedar atau jualan narkotika jenis sabu-sabu baru pertama kali dan mendapatkan upah dari RD Rp. 100.000,” sebutnya.

Untuk pasal disangkakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments