Senin, Februari 17, 2025
BerandaBeritaKanit Kamsel Satuan Lalulintas Polres Tarakan menghimbau kepada masyarakat agar tertib dalam...

Kanit Kamsel Satuan Lalulintas Polres Tarakan menghimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas, menaati peraturan lalu lintas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

TARAKAN – Pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 16.00 wita, Kanit Kamsel Satuan Lalulintas Polres Tarakan IPDA Luvy purnawan, S.H. melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Kembali Tilang Manual dan Sosialisasi Tertib berlalu lintas di 4 (Empat) titik Trafic Light di simpang THM Kota Tarakan bersama Honda Astra terkait.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu melakukan sosialisasi di Trafic Light simpang 4 THM, kepada masyarakat yangg sedang stop, menghimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas, menaati peraturan lalu lintas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan juga sosialiasi terkait pemberlakuan kembali tilang manual berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2./2023.

Dikatakan Kasat Lantas IPTU Gisca Yashella S.Tr.K melalui kanit kamsel IPDA Luvy purnawan, S.H. “berdasarkan Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2./2023 untuk pelanggaran lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lantas yang berpotensi menimbulkan lakalantas dengan fatalitas tinggi atau pelanggaran lantas berat yang meliputi, berkendara dibawah umur; berboncengan lebih dari satu orang; memakai hp/hanphone saat berkendara; menerobos lampu merah; tidak memakai helm SNI; melawan arus lalulintas; melampaui batas laju kecepatan; berkendara dibawah pengaruh alkohol; berkendara tidak sesuai spek tekhnis (knelpot, penunjuk arah, lampu utama dan rem); kendaraan tidak sesuai peruntukkanya; kendaraan barang over dimensi dan over loading; kendaraan tanpa platatau nomor palsu.”

Selain itu disampaikan pemberlakuan kembali tilang manual saat didapati pengendara yang tidak tertib berlalulintas, sesuai yang tercakup dalam Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2./2023 akan langsung dilakukan penilangan, dan ditegaskan saat ini tidak ada razia atau seacara stasioner ataupun razia ditempat, namun berdasarkan temuan pada saat dilakukannya patroli oleh petugas dari sat lantas polres tarakan.

Adapun Titik-titik yang dilaksanakan sosialisasi yaitu simpang Jl.Mulawarman, simpang Jl.Yos Sudarso, simpang Jl Sudirman dan simpang Jl.Gajah Mada kota tarakan. (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments