Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaBeritaBaru bebas satu bulan yang lalu, Seorang Resedivis kembali ditangkap karena melakukan...

Baru bebas satu bulan yang lalu, Seorang Resedivis kembali ditangkap karena melakukan aksi pencurian.

TARAKAN – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan mengamankan Sorang laki-laki yang diduga telah melakukan aksi pencurian diempat TKP yang berbeda, hal tersebut terungkap berawal dari Beredarnya dimedia sosial aksi seorang laki-laki mengambil hanphone yang bukan miliknya disebuah warung ayam geprek spesial java didaerah jalan cendrawasih kelurahan karang anyar. Selasa (16/05/2023)

Setelah melakukan penyelidikan pada hari kamis, 18 Mei 2023, sekira jam 14.00 wita unit resmob sat reskrim polres tarakan berhasil mengamankan pria yang dicurigai berada dalam video tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K melalui kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan IPDA M. Izzadin Abdillah, S.Tr.K menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap laki-laki yang diamankan berinisial “IP” mengaku bahwa benar dirinya yang berada dalam video yang beredar dimedia sosial, dan kepada petugas “IP” juga mengakui melakukan pencurian di empat tempat yang berbeda.

Menurut ipda izzadin modus yang digunakan “IP” yaitu berpura-pura memesan makanan diwarung makan dengan jumlah banyak, sehingga menyibukan korban, dan saat sudah lenggah. “IP” melakukan aksinya mencuri handphone milik korban lalu pergi meninggalkan warung tersebut.

Selain itu menurut IPDA Izzadin, ada empat laporan polisi yang diterima terkait kasus pencurian dimana semua pelapor mengalami kehilangan Handphone, dari keempat laporan polisi itu kejadian masing-masing terjadi pada waktu yang berbeda-beda yang pertama Pada hari Minggu tanggal 09 mei 2023 sekira pukul 05.00 wita, kedua Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 20.31 WITA, yang ketiga hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WITA, dan yang ke empat Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WITA.

Kanit Pidum Juga menjelaskan “Dari hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan terhadap “IP”, pelaku mengaku menjual dua handphone hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan dua handphone lainnya masih dalam penguasaan pelaku. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kedok dan modus yang sama.ungkapnya.

Dan Saat ini keempat barang bukti berupa
1. Handphone dengan Merk: OPPO A54 warna Biru Galaksi menggunakan case warna pink, No. IMEl1: 860650051287754, No. IMEl2:860650051287747
2. Handphone merk OPPO warna: GOLD dengan No. IMEI: 867458036623579 IMEI2:867458036623561
3. merk OPPO warna Putih dengan No. IMEI1. 862830043131298, No.
IMEI2:862830043131280
4. Handphone milik korban merk OPPO A17 warna Biru dengan No.IMEl1: 868852065666237, No.IMEI2: 868852065666229
telah berhasil diamankan oleh unit resmob sat reskrim polres tarakan, dan untuk mempertanggung jawabkan aksinya “IP” disangkahkan pasal Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.(HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments