Minggu, Oktober 1, 2023
BerandaBeritaDua Pelaku Masih Berusia di Bawah Umur Nekat Curi Motor, Langsung Diciduk...

Dua Pelaku Masih Berusia di Bawah Umur Nekat Curi Motor, Langsung Diciduk Polisi

 

TARAKAN – Empat pelaku diciduk berinisial MA, AZ, AL, ZU personel Polres Tarakan karena terlibat dalam kasus pencurian di dua tempat dan waktu berbeda.

 

Parahnya pelaku ada yang masih berusia di bawah umur dan duduk di bangku SMP. Ini diungkapkan dalam konfrensi perss Polres Tarakan melalui Unit Pidum Satreskrim Polres Tarakan.

 

Pertama di lokasi Kampung Satu Skip pada 29 April 2023 pukul 00.40 dinihari, kemudian sebelumnya Kamis 27 April 2023 pukul 02.00 WITA berlokasi di Kampung Baru Jalan Danau Jempang.

 

Dikatakan KBO Reskrim Polres Tarakan, IPDA Arief Riyadi Safei, rilis hari ini berdasarkan LP/B/109/2023/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara.

 

Adapun BB dicuri satu unit motor honda Beat nopol KU 6341 GQ. Kemudian, satu unit motor honda Beat Yamaha nopol KU 3240 NN dan Yamaha Jupiter Z KU 3780 GA.

 

“Pasal dipersangkakan 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” sebutnya.

 

Ia memaparkan, untuk kasus curanmor dari empat pelaku yang diamankan hanya dua orang yang ditahan.

Alasannya, dua orang masih di bawah umur yakni berusia 14 tahun.

 

“Sesuai dengan UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012, tidak bisa dilakukan penahanan dan kebetulan anak tersebut masih anak pelajar SMP dan akan melaksanakan ujian,” terangnya.

 

Adapun ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara dan berdasarkan perintah UU tersebut, juga pelaku anak harus diupayakan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.

 

“Kami berpesan demi kamtibmas, agar para orangtua memperhatikan kembali dan mengawasi pergaulan anak masing masing di luar agar tidak terpengaruh hal hal yang negatif yang menjurus ke kriminal,” tukasnya. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments