TARAKAN – Puluhan massa tergabung dalam Ormas Pasukan Merah Nusantara (PMN) Kota Tarakan menyampaikan aspirasi di Mako Polres Tarakan, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 14.20 WITA.
Jajaran pimpinan Polres Tarakan menerima kedatangan massa Ormas PMN Kota Tarakan yang berjumlah mencapai 30 orang.
pada pukul 14.20 WITA, massa mulai bergerak ke Mako Polres Tarakan. Massa tiba di Mako Polres Tarakan pukul 14.22 WITA dan langsung melakukan orasi atau menyampaikan aspirasnya selama 20 menit.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.I.K., S.H turut menanggapi apa yang menjadi permintaan dari para massa aksi pada siang tadi.
Ia menjelaskan, terkait adanya aksi hari ini, pemberitahuan sudah diterima pihaknya pada hari Rabu kemarin dan Kasat Intel berusaha melakukan koordinasi karena masih dalam rangkaian kegiatan Paskah, mulai dari Kamis Putih dan Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah.
“Jadi kami buka ruang diskusi. Tapi tetap tidak mau. Kan lucu, kami mau dengar aspirasi apa yang mau disampaikan mereka dan kami mau dengarkan tapi maunya tetap ingin unjuk rasa,” urainya.
Akhirnya pihaknya tetap memberikan dan menerima apa yang menjadi keinginan massa. Dari penyampaian massa aksi pada intinya lanjut Kapolres Tarakan, mereka meminta kegiatan illegal itu minta dilegalkan.
Ia menegaskan pada kasus ini, bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk melegalkan aktivitas tersebut. “Bukan kewenangan saya melegalkan. Kalau misalnya ada kata supaya tidak tebang pilih, tunjukkan mana yang tebang pilih. Waktu saya dengarkan rekaman dari anggota, kan tidak ada. Katanya ada oknum, oknum yang mana, ditunjukkan yang valid,” terangnya.
Ia melanjutkan, beberapa hari terakhir aksi yang terjadi belum ada yang terkonfirmasi. Ia siap transparan dan meminta data valid bukti agar bisa membuktikan tidak ada tebang pilih. Ia melanjutkan jika misalnya dikatakan ada oknum yang melakukan apapun yang dituduhkan, bisa laporkan ke pihaknya agar bisa langsung diproses oknum yang bersangkutan.
“Kalau gak ditunjukkan dan cuma jadi berita, jadinya menuduh dan memfitnah orang lain. Silakan sampaikan dan buktikan, jangan membuat opini negative dan tidak ada kebenarannya, tunjukkan supaya saya bisa respons suara daripada masyarakat tersebut,” terang Kapolres Tarakan.
Ia melanjutkan, poin yang ia tangkap dari aksi hari ini adalah massa meminta aktivitas kayu illegal dilegalkan. Ia tegas menjawab tidak bisa karena sama saja pihaknya melawan hukum.
“Saya gak bisa legalkan, saya adalah penegak hukum. Sama saja meminta saya untuk melanggar kewenangan saya, melanggar tugas dan tanggung jawab kewenangan saya,” tegasnya.
Adapun ada bahasa muncul diadvokasi supaya bisa menjadi legal, pihaknya sepakat dan itu yang bisa diupayakan.
“Itulah yang saya kerjakan kemarin di Jumat Curhat. Saya ajak instansi terkaitnya. Saya ajak Dishut karena kemarin pembahasannya di Karang Anyar Pantai, banyak pengusaha kayu yang merasa keberatan dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelum-sebelumnya,” terang Kapolres Tarakan.
Ia melanjutkan seperti yang ia paparkan dalam momen Jumat Curhat kemarin, tugas kepolisian untuk melakukan penegakan hukum. Dan sesuai arahan Kapolri, termasuk salah satunya mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Baik terjun ke masyarakat serta mereka yang datang ke Polres Tarakan. Tujuannya supaya langkah yang dilakukan oleh kepolisian sesuai harapan masyarakat.
Tentunya kata Kapolres Tarakan, koridor dalam berdirinya negara salah satunya penegakan hukum Kamtibmas. Maka lanjutnya, jika kewenangan polisi ditindaklanjuti, dan jika itu menjadi kewenangan di Pemkot dan Pemprov, termasuk di Dishut, maka akan disampaikan kepada pihak tersebut.
Persoalan kayu illegal dikatakan Kapolres Tarakan, sudah ada sebelumnya dijelaskan Dishut. Dalam hal ini kata Kapolres Tarakan, tugas polisi adalah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Sebelum ini, kemarin kami juga menerima aspirasi masyarakat termasuk penjual kayu, menyampaikan permasalahan terkait kayu. Dan sudah ada juga dalam momen Jumat Curhat dihadirkan semua pihak termasuk anggota DPRD Tarakan sehingga bisa mengusulkan langkah kebijakan sesuai,” paparnya.
Dalam momen Jumat Curhat, salah seorang pengusaha kayu blak-blakan bagaimana mereka juga terpaksa menghentikan sementara penjualan lantaran adanya ketakutan ditangkap aparat. Di sisi lain itu juga menyebabkan harga kayu menjadi semakin mahal karena banyak yang berhenti beroperasi.
Dalam hal ini Kapolres Tarakan menanggapi, itulah fungsi dari pertemuan dalam momen Jumat Curhat. Pada dasarnya apa yang disampaikan pengusaha kayu tidak salah meski pekerjaan yang dialkukan salah. Dan posisinya juga, pihaknya harus menegakkan hukum.
“Mereka tahu kerjaannya salah. Saya juga di sini harus mengatakan bahwa kalau saya tidak menegakkan hukum juga saya dikatakan salah. Mereka-mereka berjuang untuk para pekerjanya, saya juga berjuang untuk profesi yang sudah diamanahkan,” terangnya.
Namun bukan berarti persoalan ini tidak ada solusi. Pengusaha kayu agar tidak was-was, seperti arahan pihak Dishut Provinsi Kaltara, bisa mengurus dari sekarang perizinan dan melegalkan usahanya.
“Karena saya bekerja, pekerjaannya polisi menegakkan aturan jika ada pelanggaran. Maka jalan tengahnya adalah aturan. Sudah dijelaskan detail oleh Dishut. Salah satunya, jenis kayu ulin misalnya harus ada izin khusus. Nah selama ini apakah itu sudah diurus atau tidak,” paparnya.
Ia menegaskan sekali lagi bahwa proses perizinan dikeluarkan Dishut Kaltara. Dalam hal ini bukan kepolisian yang memberikan perizinan.
“Bukan kami yang memberikan izin. Kami tidak bisa berikan itu. Kalau itu terjadi, polisi disalahkan. Saya baru tiga bulan menjabat, sudah disampaikan di sini banyak aktivitas illegal, perjudian akhirnya ditindak, prostitusi juga, kemudian kayu illegal ini, saya akan tindak juga tidak bisa pandang bulu,” tegasnya sekali lagi.
Meski demikian kerap kali ia mengaku didatangi di kantor untuk diminta memberikan perizinan dan di situlah Kapolres selalu memberikan edukasi bahwa proses perizinan bukan berada di pihak polres. Polres menerbitkan izin mengemudi dan izin keramaian. Seperti soal kayu misalbya, domain nya ada di dinas kehutanan.
“ Kalau sudah berizin tidak perlu takut selama itu legal,” tukasnya. (HumasResTrk)