Selasa, April 22, 2025
BerandaBeritaDelapan Unit Motor Diduga Akan Dipakai Balapan Liar Diamankan Polres Tarakan, Imbau...

Delapan Unit Motor Diduga Akan Dipakai Balapan Liar Diamankan Polres Tarakan, Imbau Orangtua Perketat Pengawasan Terhadap Anak


TARAKAN – Polres Tarakan melalui jajarannya kembali mengamankan Delapan unit motor yang menggunakan knalpot bogar, serta tidak memasang plat atau nopol pada kendaraan dan diduga digunakan untuk melakukan balap liar (bali) pada Selasa (28/3/2023) subuh.
Delapan unit motor ini adalah hasil kegiatan Tim Patroli Polres Tarakan yang melakansan giat patroli antisipasi balap lari dan balapan liar di Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Kota Tarakan.
Sasarannya sendiri tersebar di beberapa titik Jalan Yos Sudarso dan di Jalan Mulawarman Kota Tarakan.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.I.K., S.H melalui Kabag Ops AKP Ngatno Karyanto, delapan unit motor ikut diamankan bersama satu unit leduman di Jalan Yos Sudarso depan Beringin.
“Kami melaksanakan patroli penggalakan antisipasi balap lari liar dan balap motor. Kami sasarkan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Mulawarman juga di Jalan Gajah Mada. Untuk di Jalan Yos Sudarso, kami melaksanakan antisipasi tepatnya di depan Inul, tim melaksanakan pembubaran secara persuasif kepada anak-anak dan memberikan imbauan balik ke rumah masing-masing,” ungkap AKP Ngatno Karyanto.
Ia menjelaskan, aktivitas balapan liar sudah diatur dalam PASAL 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintintas angkutan jalan. Yang mengatur “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”. Sementara untuk balap lari sudah disiapkan arena khusus yakni di kawasan Islamic Center namun itu adalah area dipergunakan di momen perlombaan.lanjut akp ngatno
“Untuk balap liar tidak diizinkan. Jadi tadi pagi ditemukan 8 unit kendaraan itu di daerah Mulawarman di Jalan Mulawarman depan salah satu hotel di sana karena diduga akan melakukan balap liar,” urainya.
Yang diamankan kendaraan roda dua adalah yang menggunakan knalpot bogar dan knalpot brong dan tidak memasang plat nomor kendaraan. Untuk jenis knalpot ini memang khusus disasar petugas dan siap ditertibkan jika sampai ditemukan.
“Segala jenis motor tidak boleh menggunakan knalpot brong dan knalpot bogar. Makanya personel lakukan penertiban. Karena suara dari knalpot ini sangat mengganggu kenyamanan masyrakat dan pengendara lain,” tegasnya.
Untuk itu khusus motor yang nekat memodifikasi menggunakan knalpot brong, tidak segan-segan pihaknya akan melakukan penertiban apalagi sudah masuk laporan cukup mengganggu dan meresahkan masyrakat Tarakan.


Khususnya motor yang diamankan tindaklanjutnya unit yang dipimpin menyerahkan BB ke Satlantas Polres Tarakan untuk diproses dengan klaim penilangan. Nantinya orangtua anak yang memiliki kendaraan itu dipanggil untuk mengetahui bahwa motor-motor yang diamankan dibawa ke Satlantas Polres Tarakan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan ini ia juga mengimbau tak henti-hentinya kepada orangtua di rumah agar mengecek keberadaan anaknya, mengawasi keberadaan anaknya dan tidak membiarkan keluar rumah di jam-jam istirahat.
“Pukul 22.00 WITA anak-anak sudah harus ada di rumah, agar tidak menjadi korban kejahatan maupun pelaku kejahatan. Orang tua turut serta awasi putra putri dalam tertib berlalu lintas. Karena paling banyak ini usia remaja dan masih labil pikirannya. Masih mencari kesenangan sesaaat, bahkan tadi malam ada yang baru usia 10 tahun kami dapat tapi kami tidak amankan dan kami imbau berikan edukasi dan suruh pulang ke rumah, selain itu ada juga umur 17 tahunan,” tukasnya. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments