Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaBeritaResmob Satreskrim polres Tarakan Amankan Satu Pelaku Penganiayaan, Pemicunya Berawal Pesta Miras

Resmob Satreskrim polres Tarakan Amankan Satu Pelaku Penganiayaan, Pemicunya Berawal Pesta Miras

TARAKAN – Satu pelaku penganiayaan berlokasi di belakang Hotel Taufik RT 22 Kelurahan Selumit Pantai berhasil diamankan jajaran Resmob Satreskrim Polres Tarakan, tepatnya sekitar pukul 19.30 WITA, Senin (20/3/2023).

Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka berinisial DRA ini ternyata tak lain adalah rekan korban sendiri.

Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Khomaini, S.T.K.,S.I.K. melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhamad Izzadin S.T.r.K saat merilis kasus perkara penganiayaan dengan senjata tajam di Kantor Polres Tarakan, Selasa (21/3/2023) siang sekitar pukul 14.00 WITA.

Rilis ini berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/B/075/III/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES TARAKAN.

Kanit Pidum IPDA Muhamad Izzadin S.T.r.K mengungkapkan, kronologisnya bermula dari kakak korban menerima panggilan dari tante korban bahwa sang adik telah dianiaya.

“Kemudian pelapor kakaknya korban awalnya tidak percaya dan dianggap bercanda kemudian mematikan panggilan. Dan setelah beberapa waktu, mendapat panggilan telepon bahwa sang adik dilarikan ke rumah sakit,” terang IPDA Muhamad Izzadin S.T.r.K kepada awak media dalam rilis persnya, Selasa (21/3/2023).

Kemudian selanjutnya, kronlogis penganiayaan menggunakan sebilah sajam dikatakan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, saat itu korban dan pelaku (DRA) sepulang bekerja langsung pergi minum minuman beralkohol berlokasi di belakang Hotel Taufik.

“Korban bercana dan bercandan dan korban menantang berkelahi. Pada saat itu, pelaku DRA memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali dan merasa tidak terima, korban mengeluarkan sajam sejenis pisau dari pinggangnya,” terang Kanit Pidum.

Selanjutnya, pelaku DRA berlari mengambil sebilah senjata berukuran 30 sentimeter dan mengarahkan ke korban. Dan dari sanalah terjadi aksi perkelahian berujung salah satu sajam terkena ke korban.

“Pelaku menjelaskan memukulkan ke araha korban sebanyak tiga kali. Satu kali ke arah badan dan tidak ada luka, dan dua kali ke arah kepala dan ada luka,” paparnya.

Luka sobek terdapat di bagian kepala sementara untuk di badan, sajam hanya mengenai baju korban yang mengalami sobekan bekas sabetan sajam.

Sehingga dalam kasus ini, pelaku ditetapkan tersangka disangkakan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.

“Jadi ada luka sobek bagian kepala. Sehingga ancaman dua tahun penjara. Pelaku sendiri diamankan semalam juga setelah kejadian sekitar pukul 21.00 WITA,” paparnya.

Pelaku diamankan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Rejo. Ia menjelaskan juga kejadian ini ditegaskannya tidak ada unsur kesukuan antara korban dan pelaku dan keduanya saling berteman.

“Tidak ada motif dendam, hanya bercanda, minum-minum, korban mengajak berantem awalnya. Korban pekerjaannya di speedboat sama dengan pelaku, dan semuanya sudah dewasa cukup umur,” jelasnya.

Kondisi korban sendiri sudah sadar dan masih dirawat di rumah sakit. Adapun tambahnya, untuk sebilah parang yang digunakan dan menjadi BB didapatkan pelaku dari salah seorang penjual es kelapa.

“Pisau diambil dari tukang es kelapa, cari pisau terdekat kurang lebih 50 meter dari lokasi keduanya berkelahi,” tukasnya. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments