Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaBeritaKapolres Turut Hadiri Rakor dan Mediasi FKUB, Hasilkan Mufakat dan Poin Kesepakatan...

Kapolres Turut Hadiri Rakor dan Mediasi FKUB, Hasilkan Mufakat dan Poin Kesepakatan untuk GMS dapat melaksanakan Ibadah dilantai 2 Gedung Indomart selumit.

TARAKAN – Kegiatan Rapat Koordinasi dan Mediasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tarakan dilaksanakan di Gedung Moderasi FKUB Kota Tarakan, Jumat (17/3/2023) pukul 16.00 WITA, di Jalan Pulau Irian RT 2 Kelurahan Kampung Satu Skip.

 

Pertemuan tersebut dalam rangka berkoordinasi dan mediasi terkait dengan kegiatan ibadah salah satu gereja di Tarakan (GMS) sementara menjalankan ibadahnya di Lantai 2 di Gedung Indomaret Kelurahan Selumit.

 

Kegiatan itu dihadiri Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K. Juga turut hadir dalam kegiatan, ada Walikota Tarakan dr.H.Khairul, M.Kes, Kajari Tarakan Adam Saimima.S.H.,M.H, Ketua FKUB Kota Tarakan, K. H Zainuddin Dalillah, Pasi Intel Kodim 0907 Trk Kapten Suwito, Kepala Kemenang Kota Tarakan yang diwakili H. Sultan Hamid, Kepala Kesbangpol Kota Tarakan, M. Haris, Asisten I Tarakan Tarmiji, Kabid Kewasnas Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas Tarakan, Sijabat Khairus, Sekretaris FKUB Tarakan, H. Syamsi Sarman, Kepala Binmas Kristen, Otto Simontanduk, Ketua Bamagnas Kota Tarakan, tokoh adat, H. Abd Wahab sekaligus Imam Masjid Al-Ma’arif dan Ketua Lembaga Adat Tidung Ulun Pagun, Pendeta Joko Perwakilan Kristen FKUB, Pendeta Jimmy dari pihak GMS, lurah dan perwakilan ketua RT di Kelurahan Selumit.

 

Dalam kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul, M.Kes dan memaparkan di antaranya, dalam merajut kesatuan, masyarakat jangan saling mencari perbedaan. Masyarakat diharapkan mencari kesamaan dan sebelum dilakukan pertemuan sudah dilakukan pembicaraan dengan pihak terkait.

 

Kondisi ini kata Wali Kota Tarakan awal mula pemicunya sebenarnya berasal dari pemasangan plang yang mana selama ini diketahui kegiatan ibadah tersebut sudah berjalan sejak tahun 2020.

 

Ia juga menyampaikan agar dalam persoalan ini jangan ada yang saling memprovokasi karena selama ini kondisi Kota Tarakan sangat aman.

“Mudah-mudahan kita bisa menjaga bersama sama kondusivitas keamanan di kota ini,” harap Wali Kota Tarakan.

 

Ia juga menyampaikan persoalan adanya persyaratan yang harus diselesaikan oleh pihak gereja, agar segera dibuatkan izin sementaranya dan akan dipercepat izinnya agar cepat selesai sehingga persoalan ini kelar. Ia juga meminta kepada semua agar menahan diri dan semua dapat berakhir dengan baik.

 

Turut hadir Kajari Tarakan Adam Saimima yang ikut menyampaikan pendapatanya. Pertama ia memaparkan, persoalan yang terjadi terhadap GMS bahwa dimana setiap orang melakukan kegiatan ibadah dilindungi oleh konstitusi dan tidak ada tawar-menawar.

 

Ia juga mengharapkan dan memohon kepada dua belah pihak agar dapat menjaga kondusivitas dan jangan ada yang melakukan provokasi.

 

Di momen mediasi itu, K. H Zainuddin Dalillah Ketua Umum FKUB Kota Tarakan ikut mengungkapkan bahwa pertemuan ini Ini merupakan yang sudah terjadi beberapa kali. Ia berharap ini menjadi pertemuan yang terakhir kali dan tidak ada lagi yang mengganjal sehingga ummat bisa beribadah dapat berjalan dengan tenang.

 

“Mari kita berlapang dada karena Tuhan mencipkatan negara kita dengan berbeda suku dan agama. Bahwa tidak ada yang kusut tidak bisa dilapangkan dan tidak ada yang keruh tidak bisa untuk dijernihkan, sehingga kita selesaikan itu semua dan kita tidak akan jadi apa-apa di Kota Tarakan kalau kita tidak bisa memelihara kerukunan beragama,” ungkapnya.

 

Sekretaris FKUB, H. Syamsi Sarman turut mengungkapkan adapun untuk gereja dapat melaksanakan ibadah di lantai dua Indomaret sampai akhir tahun 2024. Dalam hal ini, pihak GMS mengurus izin Rumah Ibadah Sementara kepada Wali Kota Tarakan.

 

“Dan warga selumit tidak keberatan terhadap kegiatan ibadah GMS sampai akhir tahun 2024. Saya rasa semua pihak mari secara bersama-sama mendukung dan mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Tarakan,” ajak Syamsi Sarman.

 

 

Momen itu juga, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregak, S.H., S.I.K ikut menjelaskan bahwa pada tupoksinya, pihaknya sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali di Polres Tarakan untuk menjaga kondusivitas dan keamanan di wilayah hukum Kota Tarakan.

 

Dalam hal ini lanjut Kapolres Tarakan, pihak kepolisian akan berlaku netral tetapi sesuai dengan ketentuan kebebasan menjalankan ibadah konstitusi.

 

“Bahwa adanya upaya menghalangi kegiatan ibadah ada tindak pidananya dan saya memastikan bahwa kegiatan ibadah ini tidak boleh terganggu,” tegasnya.

 

Kapolres Tarakan juga mengharapkan kepada perwakilan gereja untuk tidak melakukan penawaran menambah waktu izin kegiatan ibadah di gereja sementara dari waktu yang disepakati.

 

Hasil analisis lanjut Kapolres, bahwa timbulnya permasalahan tersebut, karena adanya pemasangan plang yang berada di lantai 2 Gedung Indomaret di Kelurahan Selumit Tarakan Tengah yang mana gedung tersebut memang bukan gedung gereja.

Dan diketahui, masyarakat sekitar dan Ketua RT di Kelurahan Selumit tidak keberatan terkait kegiatan ibadah GMS di lantai 2 Gedung Indomaret Kelurahan Selumit.

Adapun hasil pertemuan Jumat kemarin, dibuatkan notulen yang ditandatangani Ketua Umum FKUB dan Sekretaris FKUB Kota Tarakan dan menghasilkan beberapa poin kesepakatan.

 

Di antaranya GMS dapat melaksanakan kegiatan ibadah di lantai 2 Indomaret sebagaimana mestinya paling lama sampai tanggal 31 Desember 2024. Poin kedua, pihak GMS mengurus izin rumah ibadah sementara kepada Wali Kota Tarakan.

 

Poin ketiga, warga Selumit tidak keberatan terhadap kegiatan ibadah GMS di Selumit sampai akhir kontrak gedung tahun 2024. Dan semua pihak secara bersama-sama mendukung dan mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Tarakan.

 

Untuk diketahui keberadaan GMS di Lantai 2 Gedung Indomaret yang terletak di Jalan K.H Agus Salim RT 8 Kelurahan Selumit tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021 lalu.

Sehingga Kapolres Tarakan juga memerintahkan peran Bhabinkamtibmas dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aliran kepercayaan dan memberikan pemahaman bahwa setiap warga negara berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya yang tertuang dalam Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945. (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments