Sabtu, September 30, 2023
BerandaBeritaSetelah melaksanakan pertemuan dengan sejumlah unsur terkait membahas Amdal Lalin yang dikeluhkan...

Setelah melaksanakan pertemuan dengan sejumlah unsur terkait membahas Amdal Lalin yang dikeluhkan di Jalan Perum PNS Kelurahan Juata Permai, Kapolres Tarakan masih terus menindaklanjuti dengan kembali melakukan pertemuan lanjutan

TARAKAN – Setelah melaksanakan pertemuan dengan sejumlah unsur terkait membahas Amdal Lalin yang dikeluhkan di Jalan Perum PNS Kelurahan Juata Permai, Kapolres Tarakan masih terus menindaklanjuti dengan kembali melakukan pertemuan lanjutan, Kamis (16/3/2023).

Kapolres Tarakan melaksanakan pertemuan dalam rangka mendengar secara keseluruhan dan dari semua perspektif dan persepsi berbagai pihak terkait keluhan warga terhadap jalan Perum PNS yang di gunakan mobilisasi atau holding material galian C untuk pembangunan penimbunan proyek milik PT. Tarakan Chip Mill.

Kali ini, siang tadi Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K. melaksanakan pertemuan kembali, di ruang Data Polres Tarakan sekitar pukul 09.30 WITA dan menghadirkan jajaran Polres Tarakan, Wicky L mewakili PT. TCM dan jajarannya, Jony R mewakili PT. SS dan jajarannya, Lukman mewakili PT. RIU dan jajarannya, Alfino. HRD PT. Tiber dan Harun bagian Logistik PT. Tiber.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H., S.I.K menjabarkan bahwa dampak negatif jalan–jalan yang menjadi lintasan truk – truk holding dari rekontruksi pembangunan PT. Tarakan Chip Mill yang berdampak pada masyarakat.

Selanjutnya dijabarkan Kapolres Tarakan, ia menyinggung juga persoalan penggunaan BBM Bersubsidi dalam kegiatan Proyek PT. Tarakan Chip Mill. Termasuk juga mempertanyakan kewajiban – kewajiban dari masing–masing kontraktor yang harus dipenuhi dalam kegiatan holding dari rekontruksi pembangunan PT. Tarakan Chip Mill.

“Pertemuan ini agar menjadi momentum edukasi masing–masing kontraktor agar sesuai dengan aturan–aturan yang berlaku, untuk meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif,” tegas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H., S.I.K.

Mewakili PT Tarakan Chip Mill, Eko mengungkapkan, bahwa kontrak yang diberikan kepada masing – masing kontraktor mewajibkan penggunaan BBM industri.

Selanjutnya dijabarkan Eko, bahwa perusahaan telah melaksankan kegiatan sosial berupa penanganan stunting atau Pelayanan Kesehatan Gizi Buruk bagi warga Juata Permai, Literasi dan Program CSR (Corporate Social Responsibility).

“Perusahaan telah menganggarkan pada tahun ini untuk kegiatan sosial berupa pengobatan gratis, pemasangan lampu penerangan dan pasar murah untuk masyarakat yang terkena dampak Holding pembangunan PT. Tarakan Chip Mill,” tegas Eko dalam pertemuan pagi hingga siang tadi.

Mewakili PT Timber Jaya Mandiri, Alvin selaku kontraktor holding menjabarkan, bahwa pihaknya memang mempunyai kewajiban perbaikan jalan dan pemeliharaan di zona tiga (fitnes – site).

Selain itu juga Alvin menjelaskan, pihaknya mempunyai kewajiban penyiraman jalan yang dilalui truk holding di pemakaman Covid-19 sampai dengan turunan rumah sakit Bhayangkara.

Termasuk kewajiban penempatan flag man atau petugas resmi pengatur jalan holding di bundaran masjid PNS.

Dalam hal ini Alvin mengungkapkan juga, pihaknya mempunyai kewajiban memasang rambu di pertigaan Bengawan – Site, bundaran rumput, PNS road, pertigaan jalan utama, Rumah Sakit Bhayangkara, Kuburan Covid-19, TP-1A, dan pertigaan TP-1 Juata Laut.

“Dalam pelaksanaan Holding PT. Timber Jaya Mandiri selaku kontraktor holding menggunakan BBM Industri dan memiliki tangki penampungan BBM sendiri,” jabarnya.

Kemudian hadir pula, Didik mewakili PT. RIU, ia menjelaskan bahwa adanya oknum masyarakat warga RT 21 Perum PNS kelurahan Juata Permai yang meminta pekerjaan outsourcing holding PT. Tarakan Chip Mill harus melalui oknum tersebut dan memperkerjakan warga masyarakat yang ada di RT. 21.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf bahwa selama proses kegiatan holding truk yang mengangkut material timbunan tidak menggunakan tutup atau terpal, namun untuk saat ini sudah menggunakan penutup atau terpal.

Pekerjaan holding yang diterapkan oleh PT. RIU bersifat kontrak lepas dan memperkerjakan warga lokal sehingga pihak perusahaan tidak bisa menekan pemilik atau sopir truk untuk menggunakan BBM industri,” paparnya.

Dari Joni, mewakili PT SS juga turut mengungkapkan pihaknya mempunyai kewajiban untuk melakukan penyiraman jalan di jalan poros Juata Laut depan Rumah Sakit Bhayangkara, di depan TP2, 3R dan Bukit Tengkorak.

Jahuri, mewakilia PT. Momentum turut menyampaikan kewajiban untuk melakukan penyiraman jalan di Kebun Semangka, jalan keluar Perum PNS berlokasi di bundaran masjid, bengkel motor dan di depan rental.

Lebih jauh Kapolres Tarakan dalam kesimpulan rapat pertemuan pagi hingga siang tadi, ia mangajak semua pihak baik perusahaan dan kontraktor untuk peduli terhadap kelancaran, ketertiban, keamanan tanpa mengesampingkan masyarakat.

Selanjutnya dari hasil paparan sejumlah pihak, kembali ia akan menelusuri adanya informasi dari PT. RIU terkait adanya oknum masyarakat yang meminta semua pekerjaan outsourcing harus melalui oknum masyarakat tersebut yang mewajibkan pekerja dari warga masyarakat RT 21 Perum PNS Kelurahan Juata Laut.

Termasuk lanjutnya, juga akan melakukan pengkajian dan meninjau ulang kontrak kerja antara PT. Tarakan Chip Mill dan Sub Kontraktor Holding terkait penerapan penggunaan BBM truk–truk pengangkut material holding yang diindikasi menggunakan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sub kontraktor.

“Sub Kontraktor yang terlibat dalam holding dapat meningkatkan pengawasan terhadap sopir – sopir pengangkut holding,” tukasnya. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments