TARAKAN – Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.697,94 gram atau sekitar 2,6 kg di Polres Tarakan, Kamis (16/3/2023).
Pemusnahan BB sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Tarakan juga pihak Labkesda serta penasehat Hukum Para Tersangka.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, pemusnahan ini hasil pengungkapan beberapa pekan kemarin berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/A/08/II/2023/SPKT/Satrenarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara pertanggal 21 Februari 2023.
Dimana dari BB tersebut sebelumnya diamankan sebanyak 2.699,15 gram atau nyaris mencapai 2,7 kg. Dan total yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2,6 kg dan sisanya 1,5 gram untuk kepentingan persidangan dan disisihkan juga 0,15 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
” Tersangkanya ada dua berinisial MN (46) dan BSR (29),” sebut Kapolres Tarakan.
Adapun lanjut Kapolres Tarakan, ada DPO juga yang saat ini masih dikejar pihaknya.
“Ini adalah bentuk transparansi kami dalam pengelolaan barang bukti khususnya narkotika. Kalau narkotika setelah ditemukan, diamankan, ada disisihkan untuk pembuktian di pengadilan. Dan yang lainnya dimusnahkan. Ini tahapannya,” terang Kapolres Tarakan.
Selanjutnya kata Kapolres Tarakan menerangkan, jajaran Polres Tarakaan akan berusaha amanah dalam menjalankan tugas yang diberikan sesuai amanat UU.
Tak lupa juga kapolres tarakan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihaknya dalam mengungkap peredaran narkoba dan harapannya kedepan masyarakat juga tetap mau bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tak sungkan menginformasikan kepada pihaknya apabila mengetahui tentang adanya penyalagunaann narkotika.
“kita tetap terus semangat, terimakasih kepada masyarakat terus mendukung kami, jadi informasi yang anda berikan kepada polres tarakan, selama itu terkonfirmasi valid kami tindak lanjuti, jadi kami ucapkan terimakasih termasuk pengungkapn ini kami dapatkan informasi dari masyarakat.” Tutur kapolres.
Dan dasar dilaksanakan kegiatan pemusnahan tersebut termasuk ketetapan dari pihak Kejaksaan Negeri Tarakan bernomor TAP-16/0.4.14/Enz.1/2023 per tanggal 1 Maret 2023 tentang Ketetapan Starus Barang Berisi Narkotika tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dan disita dari tersangka inisial MN dan BSR. (HumasResTrk)
Keterangan:
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.697,94 gram atau sekitar 2,6 kg didampingi Kepala BNNK Tarakan dan perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, di Polres Tarakan, Kamis (16/3/2023). DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN