Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaBeritaSatreskrim Polres Tarakan Gagalkan Pengiriman 19 Koli Kosmetik Ilegal, Dua Kepala Cabang...

Satreskrim Polres Tarakan Gagalkan Pengiriman 19 Koli Kosmetik Ilegal, Dua Kepala Cabang Kantor Pos di Kaltara Ditetapkan Tersangka

TARAKAN – Polres Tarakan melaksanakan Press Conference pengungkapan perkara kosmetik tanpa izin edar (TIE) BPOM masuk ke Tarakan, Rabu (8/3/2023) dipimpin langsung Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.I.K., S.H di Mako Polres Tarakan sekitar pukul 11.00 WITA.

Kegiatan Press Conference berdasarkan hasil pengungkapan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan bernomor LP/A/10/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA.

Dalam kegiatan Press Conference, turut dihadirkan tiga orang pelaku kini ditetapkan tersangka. Adapun inisial tersangka pertama, J alias N (38) dimana berperan sebagai kurir salah satu online shop dan merupakan reseller yang tersebar di Kabupaten Nunukan berinisial M yang saat ini berstatus DPO.

Selanjutnya, tersangka kedua dan ketiga merupakan oknum Kepala Kantor Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan berinisial CH (52) dan TB (32), oknum Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.

Dikatakan Kapolres Tarakan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Khomaini dan perwakilan Balai POM di Tarakan, Agus Wahyudi, kejadiannya pada Senin (27/2/2023) berlokasi di Jalan Yos Sudarso Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan.

“Sekitar pukul 12.30 WITA,Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika di daerah Jalan Yos Sudarso di Pelabuhan Tengkayu Kelurahan Sebengkok, sering terjadi pengiriman alat kosmetik diduga awalnya tanpa adanya izin edar (TIE) yang masuk ke Kota Tarakan,” beber Kapolres Tarakan.

Selanjutnya, saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar.

Setelah mendapati mobil boks tersebut, lanjut Kapolres Tarakan, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil boks tersebut didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik DPO berinisial “M” yang saat ini masih dalam pengejaran. Diketahui “M” memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui “M”, pemasok terbesar,” terang Kapolres Tarakan.

Kemudian selanjutnya, untuk tersangka J alias N, memiliki tugas menjemput seluruh kosmetik milik DPO dengan inisial “M” dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan.

“Dan langsung mengantarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar Tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan, agar dapat dikirimkan lagi,” lanjut AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.I.K., S.H.

Sebanyak 19 koli kosmetik ilegal  berisi ribuan pcs paket diamankan dan terbungkus rapi dalam karung bertuliskan Kantor POS.

Kemudian dilanjutkan Kapolres Tarakan, adapun peran dari Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor  Pos.

“Bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF,” terang Kapolres Tarakan.

Lalu ketika barang tiba di Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni tersangka TB.

“Bahkan tersangka TB juga mengizinkan masuknya kosmetik Tanpa Izin Edar.  Hasil pemeriksaan dokumen pengiriman, Februari 2023 didapati 9 ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar masuk ke Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan ke Tarakan dan selanjutnya dikirim ke berbagai daerah di Indonesia,” jelasnya.

Sehingga pada kasus ini, tiga tersangka disangkakan pasal  197 Juncto Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman 15 tahun kurungan penjara. Untuk kosmetik ilegal menjadi konsentrasi kami  juga karena sudah mengkhawatirkan. Terkait kosmetik ilegal banyak menggunakan bahan berbahaya.  Tidak untuk dipakai masyarakat karena efeknya sangat berbahaya,” tukasnya. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments