Minggu, September 8, 2024
BerandaBerita13.513 Orang Terselamatkan Usai Penangkapan Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu, 2,7 Kg Berhasil...

13.513 Orang Terselamatkan Usai Penangkapan Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu, 2,7 Kg Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan

TARAKAN – Personel Satresnarkoba Polres Tarakan patut mendapat apresiasi usai berhasil mengungkap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.702,59 gram atau nyaris tembus 3 kg dengan tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Kegiatan konfrensi pers pengungkapan narkotika 2,7 Kg dipimpin langsung Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.I.K., S.H di Mako Polres Tarakan, Senin (6/3/2023) pagi tadi.

Kapolres Tarakan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Rhomadoni, S.Tr.K dan menghadirkan pelaku yang berhasil diamankan pada Selasa (21/2/2023) dan pada 24 Januari 2023 lalu.

Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap, satu di Tarakan berlokasi di Kelurahan Selumit Pantai daerah tanah timbunan berinisial SL dan dua pelaku lainnya ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Keduanya masing-masing berinisial MN (46) dan BSR (29) diamankan di lokasi pertambakan Bebatu, Kecamatan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara.

Sementara, dua orang pelaku lainnya terduga pengendali, masih dalam DPO dan berinisial AR dan RMS.

“Jadi ari jumlah BB netto 2,7 kg yang diamankan, ada sekitar 13.513 orang yang terselamatkan. Karena tidak jadi beredar. Keduanya tersangka saat ini diketahui orang Tarakan,” terang Kapolres Tarakan.

Ia juga dalam momen rilis pers siang tadi, ingin mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur karena barang terlarang tersebut tidak memberikan manfaat sama sekali.
“Barang ini tidak ada nilainya. Yang bernilai adalah berapa banyak generasi terselamatkan saat barang ini berhasil ditangkap. Saya berasusmi ya ada sekitar 13.515 orang tidak jadi menggunakan sabu-sabu ini. Kalau kita memberi harga barang ini, berapa banyak anak bangsa rusak karena narkoba,” jelasnya.
Ia melanjutkan, atas perbuatan para pelaku, terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya penjara minimal paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya. (HumasResTrk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments