TARAKAN – Unit Reskrim polsek tarakan timur melaksanakan konfrensi pers terkait pengungkapan tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum polsek tarakan timur. Sabtu(25/02/2023).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar.,S.H.,S.I.K melalui kapolsek tarakan timur Iptu Gian Evla Tama, S.I.K., M.H. menjelaskan “pelaku perjudian yang diamankan oleh unit reskrim polsek tarakan timur berinisial “AN” yang mengaku melakukan praktek jual beli judi togel online sudah lebih dari 1(satu) bulan.” Ungkap iptu gian.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa “AN” tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi jual beli judi togel di warung Pojok di Jl.Sulawesi Rt.25 Kel.Pamusihan Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan.
Menurut iptu gian, modus yang digunakan “AN” yaitu dengan cara duduk di warung pojok yang telah disewa sambil berjualan pulsa, kemudian “AN” di datangi oleh orang yang tidak ketahui namanya, kemudian orang yang mau membeli nomor judi togel tersebut menulis sendiri nomor yang akan di pasang contoh 21, 257, 1567 beserta tanggal bulan dan tahun. Setelah itu ‘AN” merekap dan membeli nomor yang telah ditulis oleh pembeli disitu judi online menggunakan handphon miliknya” Tutur gian
“AN” sendiri diamankan oleh unit reskrim polsek tarakan timur pada hari Minggu (19/02/2023) di Jl.Sulawesi Rt.25 Kel.Pamusihan Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan, setelah mendapat informasi bahwa diwarung pojok sering dijadikan tempat judi judi Togel secara online, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 wita “AN” tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi jual beli judi online. selanjutnya “AN” dan barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar potongan kertas bertuliskan nomor taruhan togel, 1 (satu) bendel potongan kertas kosong, 1 (satu) buah toples warna ungu yang berisi uang tunai sebesar Rp. 222.000 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang terdiri 1 (satu) lembar pecahan Rp.100.000, 1(satu) lembar pecahan Rp.50.000, 1(satu) lembar pecahan Rp.20.000, 3 (tiga) lembar pecahan Rp.10.000, 2 (dua) lembar pecahan Rp.5000, 5(lima) lembar pecahan Rp.2000, dan 2 (dua) lembar pecahan Rp. 1000, 1 (satu) unit hand phone merk OPPO Reno 5 warna hitam, 2 (dua) buah Bolpoin, 1 (satu) lembar kertas rekapan daftar keluaran nomor togel, 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA an.”AN”. dibawa dan diamankan ke polsek Tarakan Timur guna pemeriksan lebih lanjut. Atas apa yang dilakukannya “AN” disangkahkan pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.(HumasResTrk).