Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaBeritaLagi-lagi tindak pidana perjudian ! Polsek tarakan barat mengamankan pelaku judi togel

Lagi-lagi tindak pidana perjudian ! Polsek tarakan barat mengamankan pelaku judi togel

 

TARAKAN – Setelah beberapa waktu lalu satuan reskrim polres tarakan melakukan pengungkapan perjudian togel yang dilakukan oleh “UK”. Kamis(09/02/2023) dan pada minggu (19/02/2023) unit reskrim polsek kskp polres tarakan juga mengamankan seorang laki-laki saat sedang melakukan transaksi jual beli kupon putih di taman ovel malundung. Pada hari jumat 24 februari 2023, unit reskrim polsek barat polres tarakan juga melaksanakan konfrensi pers terkait pengungkap tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh serorang perempuan berinisial “SP”. Hal ini tentu saja membuktikan keseriusan polres tarakan dan jajaran dalam memberantas perjudian dikota tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.,Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Barat IPTU Raden Muhammad Harry Ramadhan arsa,S.Tr.K.,S.I.K menjelaskan penangkapan terhadap “SP” berawal dari adanya laporan masyarakat. “pada hari minggu ada informasi bahwa di daerah karang rejo Rt. 01 sering dijadikan tempat berkumpul dan membeli togel”. Jelas kapolsek barat.

Lanjut iptu Harry, mendapat informasi tersebut personel polsek tarakan barat mendatangi tempat tersebut, dan mendapati “SP alias NN” lalu petugas meminta SP untuk mengeluarkan isi tasnya, lalu oleh “SP alias NN” mengelurakan 1 unit tablet realme warna biru yang digunakan oleh “SP’ memasang nomor judi togel melalui situs Game” ungkap iptu Harry.

Mendapati hal tersebut “SP alias NN” dibawa ke polsek tarakan barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan “SP alias NN “ ini sudah melakukan pekerjaan sebagai operator jual beli togel sejak 2022, dengan cara menawarkan kepada calon pembeli,

Kapolsek tarakan bart mengatakan “SP” merupaka operator, yang berperan sebagai bandarnya ada lagi, yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).” Tuturnya

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 3.6.55.000 (tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah), satu lembar kertas catatan bertuliskan angka, i unit tablet merk realme warna biru, satu unit hp merk realme warna abu-abu biru, satu buah kartu ATM bank BCA dan satu lembar bukti transaksi di bank BCA.

 

Atas perbuatannya melakukan perjudian togel, pelaku “SP alias NN” disangkahkan pasal pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1

dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan dendat Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). (HumasResTrk).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments