TARAKAN – Unit Reskrim Polsek KSKP Polres Tarakan melaksanakan konfrensi pers terkait pengungkapan kasus penggelapan yang dilakukan oleh dua orang wanita terhadap hasil usaha butik, tempat kerjanya, hingga pemilik butik berinisial “PU” mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kamis (24/02/2023).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek KSKP Polres Tarakan IPTU Sri Djayanti Madogo, S.Tr.k menjelaskan “pemilik butik mengetahui kejadian tersebut setelah melihat rekaman CCTV, dimana dalam rekaman CCTV terlihat pelaku mengambil uang dari laci kasir dan memasukkan kekantong bajunya.” Jelas iptu sri.
Berawal pada hari selasa tanggal 12 juli 2022 sekitar jam 16.00 wita korban sengaja memancing karyawanya yang saat itu sedang menjaga toko dengan menyimpan uang didalam laci kasir. kemudian sekitar jam 18.00 wita akan tutup kasir, ”SI” melaporkan kepada pelapor tekait dengan uang lebih disetorkan melalui wa group atas kejadian tersebut pelapor menanyakan kepada “SI” kenapa bisa ada uang lebih berarti pembeli kamu tidak kasikan struk. “SI” menjawab bahwa pembeli rame, namun uang yang disimpan dilaci oleh korban tidak dilaporkan oleh “SI”.
Mengetahui hal tersebut sekitar jam 19.00 wita, korban datang ke toko dan memanggil “AY” dan”SI” kenapa biasa ada uang lebih ? ”SI” menjawab “pembeli rame.”
Sebelum menunjukkan rekaman CCTV korban terlebih dahulu meminta kejujuran dari kedua pelaku. Namun keduanya tidak berkata jujur sehingga oleh korban di perlihatkan rekaman cctv, dimana ”SI” terekam telah mengambil uang didalam laci dan kemudian memasukan kedalam kantong baju, saat ditanya ”SI” mengaku kalau uang tersebut adalah uang untuk membayar token.
Pelapor kembali meminta kejujuran dari pelaku sebelum memperlihatkan rekaman cctv berikutnya, kemudian pelapor memutarkan rekaman cctv dan didalam rekaman cctv berikutnya terekam.”AY” saat mengantongi uang dari dalam laci kasir.
atas kejadian tersebut ”SI” dan ”AY” akhirnya mengakui perbuatanya kalau perbuatanya tersebut dilakukan bersama dengan ”AY” secara bergantian saat menjadi kasir.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit reskrim polsek kskp kepada kedua pelaku, “mengatakan perbuatan tersebut diajarkan oleh ”SI” kepada ”AY” atas kejadian tersebut kedua pelaku mengakui perbuatanya dimana penggelapan uang hasil penjualan barang toko myshop tarakan tersebut dilakukan hampir setiap hari yaitu sejak bulan januari 2022 s/d juli 2022 sehingga pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).” Urai kapolsek.
Atas apa yang dilakukan oleh “SI” dan “AY” keduanta disangkahkan Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HumasResTrk).