TARAKAN – Proses hukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Arya Gading yang terjadi pada Ramadan tahun 2021 masih terus berjalan di Satreskrim Polres Tarakan.
Kamis (23/2/2023) kegiatan rekonstruksi atas kasus pembunuhan berencana tersebut dilakukan Satreskrim Polres Tarakan di kawasan peternakan kandang ayam Kelurahan Juata Permai, Perumahan PNS Belakang Blok D, RT 1 digelar.
Kegiatan rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WITA sampai pukul 12.00 WITA dan melakukan reka adegan sebanyak 40 adegan dilaksanakan di lokasi TKP. Kepolisian menghadirkan pelaku EG (23) sebagai dalang pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Tampak pula di lokasi turut hadir dari pihak keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum dan pansehat hukum tersangka.
Dalam rekonstruksi, korban digantikan pemeran pengganti. Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan.
Saat dilakukan 40 adegan reka ulang, dijelaskan IPDA Muhammad Farhan, terdapat beberapa adegan yang masing-masing tersangka memiliki keterangan berdiri sendiri.
“Namun tidak menghalangi kegiatan reka ulang karena di daerah perumahan PNS Juata Korpri, lebih detail terjadi di tiga TKP,” beber IPDA Muhammad Farhan.
Untuk TKP pertama, di saat perencanaan terjadi di kandang ayam tersangka inisial EG atau ED dan AF, kemudian TKP kedua, pada saat korban Arya Gading diikat di dalam kandang ayam milik korban sendiri, dan terakhir TKP ketiga ada di mobil serta keempat ada di lokasi penguburan jasad Arya Gading.
“Total sebanyak 40 adegan reka ulang disaksikan kuasa hukum tersangka,penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.
Jarak TKP pertama menuju TKP kedua tidak lebih dari 15 meter alias berdekatan. Fungsi rekonstruksi lanjutnya untuk meyakinkan kembali JPU maupun penyidik bagaimana kejadian atau gambaran terjadi di lapangan.
“Karena kalau hanya berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan itu kan hanya keterangan, keterangan yang sudah dituangkan di BAP, kami reka ulang kejadiannya di TKP,” tukasnya.
Sementara itu, dari kejauhan tampak Jumiati, sang ibu korban pembunuhan tak kuasa menahan isak tangis saat menyaksikan adegan reka ulang dari awal hingga akhir.
Jumiati berharap hukuman setimpal, nyawa dibayar dengan nyawa atas kehilangan puteranya yang dinilai begitu sadis disiksa kemudian dibunuh oleh komplotan tersebut.
“Harapan kami jangan ada istilahnya hukum yang dibeli, Kami berharap hukum pembunuhnya setimpal. Tidak semau-maunya membunuh orang. Kalau cuma 20 tahun, sebentar saja, nyawa tidak ada apa-apanya dengan vonis 20 tahun, sebentar ada lagi yang membunuh. Kalau bisa hukuman mati orang seperti itu,” ungkapnya seraya menyebutkan ia ke lokasi TKP bersama ayah Arya Gading, keponakan dan tante korban.
Yang membuat ia sulit ikhlas lantaran selama ini kebaikan yang dilakukan anaknya, Arya Gading terhadap pelaku EG alias ED justru berbalas begitu kejam dan sadis.
“Dia siksa dulu anakku, baru dibunuh. Saya berharap hukum seberat-beratnya. 20 tahun itu tidak cukup. Kalau bisa hukuman mati, harus setimpal dengan nyawa anakku,” tukasnya. (HumasResTrk)